BERITA-AKTUAL.COM – DPRD Sintang menggelar rapat paripurna penyampaian nota keuangan dan Raperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Sintang tahun anggaran 2022, Selasa 13 September 2022.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Sintang, Florensius Ronny didampingi Wakil Ketua DPRD Sintang Jeffray Edward dan Heri Jambri. Hadir Bupati Sintang Jarot Winarno, Wakil Bupati Sintang Melkianus, Sekda Sintang Yosepha Hasnah, forkopimda, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta undangan lainnya.
Ketua DPRD Sintang, Florensius Ronny mengatakan, rapat paripurna hari ini dilaksanakan dalam rangka pembahasan rancangan Perda tentang Perubahan APBD tahun anggaran 2022, guna memenuhI ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 77 tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Selanjutnya, kata Ronny, dalam konteks pelaksanaan dwi fungsi DPRD yaitu fungsi anggaran dan fungsi pembentukan Perda, dimana DPRD sebagai lembaga keterwakilan masyarakat memiliki kewajiban untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat, dan berikutnya wajib ditindaklanjuti oleh setiap anggota DPRD dan pemerintah daerah sebagai mitra kerja.
Dalam mewujudkan terlaksananya fungsi-fungsi tersebut, dengan berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, kabupaten dan kota dan Peraturan DPRD Kabupaten Sintang nomor 1 tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DPRD nomor 1 tahun 2019 tentang tata tertib, mengatur mekanisme pembahasan terhadap Raperda tentang APBD dilaksanakan oleh Badan Anggaran DPRD dan TIm Anggaran Pemerintah Daerah.
“Untuk itu, dengan penyampaian nota keuangan dan Raperda tentang Perubahan APBD Sintang tahun 2022 hari ini sangatlah penting kita prioritaskan. Mengingat melalui APBD Perubahan inilah sarana untuk meletakkan program dan kegiatan yang berurgensi serta mempunyai nilai utility tinggi. Sehingga benar-benar memberikan kegunaan dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat,” kata Ronny.
Dikatakan Ronny, pada prinsipnya dapat dilakukan untuk penyesuaian APBD apabila ada; keadaan perkembangan dan perubahan keadaan daerah, dalam hal perubahan asumsi ekonomi makro daerah, keadaan yang harus dilakukan pergeseran anggaran, keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan tahun anggaran berjalan, serta keadaan darurat dan atau keadaan luar biasa.
“Ini yang harus kita sikapi dengan baik dan bijaksana sebagai upaya penguatan struktur APBD tahun anggaran 2022 serta mampu menghasilkan output dan outcome yang sebesar-besarnya untuk tercapainya besejahteraan masyarakat di seluruh wilayah Kabupaten Sintang,” katanya.





