DPRD Sintang Gelar Paripurna Penyampaian LKPj Bupati Tahun 2025

oleh
Rapat paripurna DPRD Sintang dengan agenda penyampaian LKPj Bupati Sintang tahun 2025.

SINTANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang menggelar Rapat Paripurna ke-7 Masa Persidangan I Tahun 2026 dengan agenda penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati Sintang Tahun 2025, Jumat 27 Maret 2026.

Rapat yang berlangsung di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Sintang tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD Yohanes Rumpak didampingi Wakil Ketua II Sandan.

Hadir dalam kegiatan itu Bupati Sintang Gregorius Herkulanus Bala, Sekretaris Daerah Sintang Kartiyus, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), anggota DPRD, serta para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Dalam sambutannya, Yohanes Rumpak menegaskan bahwa DPRD sebagai lembaga perwakilan rakyat memiliki fungsi pengawasan terhadap jalannya pemerintahan daerah. Oleh karena itu, pembahasan LKPj kepala daerah merupakan bagian dari tugas dan tanggung jawab DPRD.

“DPRD akan melakukan pembahasan terhadap LKPj Bupati Tahun 2025 dan memberikan rekomendasi dalam bentuk catatan, saran, serta imbauan kepada Bupati Sintang guna perbaikan dan penyempurnaan penyelenggaraan pemerintahan pada tahun berikutnya,” ujarnya.

Sementara itu, Bupati Sintang Gregorius Herkulanus Bala dalam penyampaian LKPj memaparkan bahwa total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2025 setelah perubahan mencapai Rp2,079 triliun.

Untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD), ditargetkan sebesar Rp229,84 miliar dan berhasil terealisasi Rp259,25 miliar atau 112,79 persen dari target yang ditetapkan.

Di sisi belanja, realisasi belanja daerah dan transfer tahun anggaran 2025 mencapai 89,23 persen. Dari total anggaran belanja sebesar Rp2,275 triliun, terealisasi Rp2,030 triliun.

Penyampaian LKPj ini menjadi dasar bagi DPRD Sintang dalam memberikan evaluasi serta rekomendasi terhadap kinerja pemerintah daerah selama tahun anggaran 2025.

No More Posts Available.

No more pages to load.