SINTANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang menggelar rapat paripurna pengucapan sumpah/janji pimpinan DPRD Kabupaten Sintang masa jabatan 2024-2029, Rabu 16 Oktober 2024.
Wakil Ketua sementara DPRD Sintang, Yohanes Rumpak mengatakan bahwa berdasarkan Undang Undang nomor 23 tahun
2014 tentang pemerintahan daerah menyatakan pimpinan DPRD sebelum memangku jabatannya mengucapkan sumpah/janji secara bersama-sama yang dipandu oleh Ketua Pengadilan Negeri dalam rapat paripurna DPRD.
“Dalam hal Ketua Pengadilan Negeri berhalangan, pengucapan sumpah/ janji anggota DPRD dipandu oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri,” katanya.
Ia mengatakan, peresmian dan pengangkatan pimpinan DPRD melalui rapat paripurna penetapan sebagai ketua dan para wakil ketua DPRD Kabupaten Sintang masa jabatan 2024 – 2029, dengan berlandaskan ketentuan pasal 35 Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD provinsi, kabupaten/kota beserta penjelasan pasalnya, yang mengatur bahwa pimpinan DPRD merupakan satu kesatuan pimpinan yang bersifat kolektif dan kolegial.
“Yang dimaksud dengan kolektif dan kolegial adalah tindakan dan atau keputusan rapat paripurna oleh satu atau lebih unsur pimpinan dprd, dalam rangka melaksanakan tugas dan wewenang pimpinan DPRD, sebagai tindakan dan atau keputusan semua unsur pimpinan DPRD. Demikian pula rapat paripurna yang dipimpin oleh ketua atau wakil ketua DPRD mempunyai kekuatan hukum sama,” jelasnya.
Ia mengatakan, rapat paripurna ini menindaklanjuti Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Barat nomor : 721/pem/2024, tanggal 11 Oktober 2024, tentang peresmian pengangkatan pimpinan DPRD Kabupaten Sintang masa jabatan 2024 – 2029. Kemudian dilaksanakan pengucapan sumpah/janji pimpinan DPRD Kabupaten Sintang masa jabatan 2024 – 2029 pada hari ini.





