BERITA-AKTUAL.COM – DPRD Kabupaten Sintang menggelar Rapat Paripurna ke 10 masa persidangan III dengan agenda penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Senin (16/11).
Sidang paripurna yang dipimpin Wakil Ketua II DPRD Sintang, Heri Jambri dihadiri langsung oleh Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Sintang, Florentinus Anum.
Dikesempatan tersebut, Wakil Ketua II DPRD Sintang Heri Jambri berterima kasih pada seluruh anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) yang telah menunaikan tugasnya dengan menyusun skala prioritas pembahasan Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Sesuai jadwal Badan Musyaearah (Banmus) Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dimulai 16-23 November 2020,” jelasnya.
Heri Jambri kemudian menjelaskan mekanisme pembahasan Raperda. Yaitu dengan pembentukan panitia khusus (pansus) pembahasan melalui metode rapat kerja, konsultasi dan koordinasi yang akan dilakukan bersama-sama dengan dengan Pemerintah Kabupaten Sintang.
“Saya harap, dengan komitmen yang sama dalam pembahasan Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah oleh Pansus bersama pemerintah, terlebih dulu telah dilakukan pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi terhadap Raperda yang dimaksud. Yang masing-masing telah disertakan naskah akademis dan atau penjelasannya. Serta menggunakan pendekatan akademis dan metodelogis yang muatan materinya berdasarkan landasan sosiologis, filosofis dan yuridis serta taat azas perundang-undangan,” jelasnya.
“Yang pada akhirnya, produk hukum yang dihasilkan dapat dipertanggungjawabkan. Baik secara substansi, struktur dan kultur. Serta harus kaidah-kaidah penyusunan dan legal prosedur dalam pembuatannya,” jelas Heri.
Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Sintang, Florentinus Anum berharap Raperda Pengelolaan Keuangan Daaerah yang diusulkan mampu menciptkan sistem pengelolaan keuangan daerah yang sesuai dengan keadaan dan kebutuhan yang ada. Tentunya dengan tetap menaati peraturan yang lebih tinggi serta meninjau sistem tersebut secara terus menerus. Dengan tujuan mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang efektif, efesien dan transparan.
“Substansi yang termuat dalam Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah mencakup pengaturan perencanaan dan penganggaran, penatausahaan serta pertanggungjawaban keuangan,” jelas Anum.





