SINTANG – Kepala Bidang (Kabid) Pengembangan Perkebunan Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) Kabupaten Sintang, Arif Setya Budi mengungkapkan bahwa dua koperasi di Kabupaten Sintang sudah mengantongi sertifikasi RSPO (Roundtable on Sustainable Palm Oil).
Sertifikasi RSPO (Roundtable on Sustainable Palm Oil) adalah sertifikasi global untuk minyak kelapa sawit berkelanjutan. Bagi koperasi sawit, sertifikasi ini merupakan langkah penting untuk memastikan praktik budidaya kelapa sawit yang bertanggung jawab.
Arif mengatakan, dua koperasi yang sudah mendapat sertifikasi RSPO yakni Koperasi Harapan Jaya dan Koperasi Rimba Harapan. Koperasi Harapan Jaya berada di Kecamatan Binjai Hulu. Sementara Koperasi Rimba Harapan berada di Kecamatan Merarai, Kecamatan Sungai Tebelian.
Untuk sertifikasi ISPO, belum ada koperasi yang mendapatkannya. ISPO (Indonesian Sustainable Palm Oil) adalah sertifikasi wajib yang ditetapkan pemerintah Indonesia untuk perkebunan kelapa sawit di Indonesia.
“Keuntungan punya sertifikasi ISPO, secara finansial atau dana langsung memang tidak ada. Cuma, kalau mereka sudah mengantongi ISPO jadi lebih mudah dalam mengajukan sarana-sarana produksi, jalan produksi, atau sarana-sarana untuk mendukung kegiatan perkebunannya,” bebernya.
“Karena kalau RSPO, memang ada nilainya per matrix ton itu berapa puluh dollar yang didapat, kalau ISPO tidak ada. Nah itu yang kita minta sebenarnya agar ISPO ini bisa mendapatkan premium price atau harga yang lebih tinggi,” ujarnya.
Saat ini, meski koperasi sudah mengantongi RSPO, harga tandan buah segar atau TBS yang mereka jual ke pabrik tetap sama dengan koperasi yang belum punya sertifikasi.
“Tapi seperti yang sampaikan tadi, mereka diutamakan kalau mengajukan sarana produksi atau jalan produksi, mereka tentu lebih dimudahkan dibanding dengan koperasi yang belum memiliki sertifikasi, karena secara kelembagaan mereka sudah lengkap. Tidak susah untuk pengajuan bantuan,” ujarnya.







