SINTANG – Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Sintang, Abdul Syufriadi mengatakan bahwa dana hibah Rehabilitasi Rekonstruksi sebesar Rp 10 M dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) tidak terkena efiesiensi oleh Pemkab Sintang.
“Dana hibah RR tetap Rp 10 M, anggarannya ndak diganggu. Hal ini mengacu pada amanat Peraturan Menteri Keuangan bahwa dana hibah tidak boleh ditarik untuk dana operasional. Semuanya murni untuk pekerjaan fisik,” jelas Abdul ketika ditemui wartawan di Kantor Bupati Sintang, belum lama ini.
Dikatakan Abdul, untuk biaya operasional pelaksanaan hibah RR, misalnya anggaran konsultan pengawas maupun dana monitoring evaluasi (monev), itu semua menjadi kewenangan pemerintah daerah.
“Dan saat itu, kendalanya adalah anggaran tersebut dialokasikan Pemda Sintang di penyempurnaan. Kalau belum diketok palu APBD penyempurnaan, kegiatan ndak bisa dilaksanakan. Jadi kami ndak ada dana untuk operasional, kita ndak bisa monitor ke lapangan,” katanya.
“Sekarang Puji Tuhan dana operasional sudah tersedia walaupun belum cukup. Dana hanya ada untuk konsultan pengawas. Nanti untuk monev Pak Sekda janji akan ditambah lagi. Untuk anggaran monev, Pak Sekda dan Bappeda janji akan dianggarkan di APBD perubahan,” bebernya.
Sementara itu, Perjanjian Hibah Daerah (PHD) antara Pemerintah dengan Pemerintah Kabupaten Sintang Nomor : PHD-28/MK.7/DTK.03/RR/2024 tanggal 14 November 2024. Dana ditransfer 27 Desember 2024. Totalnya kurang lebih Rp 10 M untuk 12 paket pekerjaan yang tersebar di beberapa kecamatan Kabupaten Sintang.






