Hoaks Corona Kian Massif, Kadinkes Sintang Minta Warga Cerdas Menyaring Informasi

oleh
dr. Harysinto Linoh, Kepala Dinas Kesehatan Sintang.

BERITA-AKTUAL.COM – Saat pemerintah bekerja keras mencegah penularan corona. Hoaks tentang corona yang tersebar melalui WhatsApp dan media sosial kian massif.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sintang dr. Harysinto Linoh mengakui bahwa kabar hoaks soal corona ada berbagai jenis. Oleh karena itu, ia meminta masyarakat benar-benar bisa memfilter informasi yang masuk. “Informasi yang bisa dipercaya, sumbernya langsung dari Dinas Kesehatan,” tegasnya.

Sinto kemudian memberikan klarifikasi terkait kabar dari Kecamatan Sepauk, Rabu malam lalu. Bahwa, ada warga meninggal mendadak karena corona. “Informasi itu tidak benar. Warga tersebut bukan meninggal karena corona. Tapi disebabkan oleh penyakit lain,” bebernya.

Hoaks lainya, sambung Sinto, terkait Pasien Dalam Pengawasan (PDP) yang meninggal di Pontianak. PDP yang tersebut disebut sudah melakukan perjalanan ke Sintang. “Terkait ini, kita langsung bekerjasa dengan Polres Sintang. Setelah dicek oleh Polres Sintang, tidak ada PDP yang melakukan perjalanan ke Kabupaten Sintang,” bebernya.

“Jadi, mohon masyarakat tidak mudah memercayai berita-berita hoaks. Jika ada isu, silakan konfirmasi ke hotline kami. Nanti akan kami jawab. Kemudian, jangan meneruskan berita yang belum terbukti kebenarannya,” imbau Sinto.

Kasat Reskrin Polres Sintang, AKP Indra Asrianto mengatakan, ketika pihaknya menerima informasi dari Dinas Kesehatan terkait berita hoaks, agar tidak menimbulkan kekhawatirkan masyarakat, pihaknya mengklarifikasi terlebih dahulu kabar hoaks yang beredar.

“Kemudian, kami membuat semacam meme yang memuat data hoaks dengan menyandingkan ke data yang sebenarnya. Lalu, kami sebarkan ke sosial media agar diketahui nasyarakat luas,” katanya.

Ia kemudian mengingatkan masyarakat agar tidak menyebar hoaks. Karena ada ancaman pidana menanti. Yakni bisa didakwa melanggar Undang Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE). “Ancaman pidananya 8 tahun penjara,” pungkasnya.

 

No More Posts Available.

No more pages to load.