Ingatkan Tiga Fungsi DPRD

oleh

SINTANG – Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang, Kartiyus mengatakan bahwa sesuai Pasal 96 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, telah menyebutkan tiga fungsi DPRD. Yaitu; fungsi pembentukan Peraturan Daerah (Perda), gungsi penyusunan anggaran dan fungsi pengawasan.

Hal ini disampaikan Kartiyus saat saat membacakan sambutan Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian dalam rapat paripurna pengucapan sumpah janji anggota DPRD Kabupaten Sintang periode 2024-2029 atas nama Hermansen Figo dari Partai Hanura, Rabu 16 Oktober 2024.

Ia mengatakan, fungsi pembentukan Perda merupakan pembentukan produk peraturan daerah bersama-sama dengan kepala daerah.
Penyusunan Perda tidak hanya berbasis keilmuan dan akademik, namun harus bisa menjadi refleksi dari aspirasi dan kebutuhan rakyat, mampu memecahkan masalah dan bukan justru menambah masalah, dan tetap mempedomani peraturan perundang-undangan.

“Disamping itu, perlu menjadi catatan bahwa Perda inisiasi DPRD harus menjadikan pelayanan publik menjadi prioritas utama, membuka lapangan kerja sebanyak-banyaknya dan menciptakan iklim investasi yang baik sehingga terciptanya kemakmuran bagi masyarakat,” tegas Kartiyus.

Kemudian, fungsi anggaran seyogyanya merujuk kepada komitmen setiap anggota DPRD untuk menempatkan alokasi dana yang berorientasi terhadap kesejahteraan masyarakat dan bukan untuk kesejahteraan pribadi dan golongan.

“Dewan selaku perpanjangan tangan
masyarakat diharapkan dapat mengedepankan kepentingan masyarakat dalam setiap tahapan perencanaan anggaran, sehingga alokasi dana benar-benar mencerminkan kebutuhan
dan aspirasi rakyat,” pintanya.

Sedangkan fungsi lengawasan, merujuk pada mekanisme pengawasan secara berkala dan proporsional. Baik terhadap Laporan Keterangan Pertangungjawaban (LKPJ)
Kepala Daerah maupun kebijakan-kebijakan pemerintah daerah secara umum.

“Dalam fungsi pengawasan, anggota DPRD memiliki hak, yakni Hak Interpelasi, Hak Angket dan Hak Menyatakan Pendapat. Hak-hak tersebut perlu dipahami bersama oleh anggota
DPRD. Sehingga fungsi pengawasan dapat dilaksanakan dengan baik dan menciptakan checks and balances pada penyelenggaran Pemerintahan di daerah,” ujarnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.