Ini 10 Komoditas yang Boleh Menggunakan Pupuk Subsidi

oleh
Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) Kabupaten Sintang, Martin Nandung.

SINTANG – Pemerintah melalui Kementerian Pertanian Republik Indonesia menetapkan kriteria baru bagi penerima pupuk bersubsidi berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 15 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi. Aturan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Program Pupuk Bersubsidi di seluruh Indonesia.

Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Sintang, Martin Nandung, menjelaskan bahwa pupuk bersubsidi kini hanya diperuntukkan bagi petani yang tergabung dalam kelompok tani dan terdaftar dalam sistem e-RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok).

“Ini penting agar penyaluran pupuk bersubsidi tepat sasaran. Hanya petani yang terdaftar dalam e-RDKK dan aktif melakukan usaha tani yang berhak mendapatkan subsidi,” kata Martin Nandung.

Ia menambahkan, ada 10 komoditas pertanian yang bisa menggunakan pupuk subsidi dari tiga subsektor utama, yaitu tanaman pangan (padi, jagung, kedelai, dan ubi kayu), hortikultura (cabai, bawang merah, dan bawang putih), serta perkebunan rakyat (kopi, tebu rakyat, dan kakao).

“Dan ini jadi acuan dan pegangan kita semua. Jangan sampai nanti keluar dari 10 komunitas yang ada,” tegasnya.

Ketika kunjungan ke lapangan, Martin Nandung mengaku banyak mendapat pertanyaan dari petani. Misalnya, kenapa pupuk subsidi tidak boleh digunakan untuk sawit atau karet dan komoditas lain di luar 10 komoditas yang telah ditetapkan pemerintah.

“Saya selalu sempaikan bahwa karena ini memang memang sudah ditetapkan oleh pemerintah. Bahkan kalau kita mengusulkan di luar 10 komoditas itu, pasti nanti diaplikasi juga tidak-tidak akan bisa masuk. Usulan pasti ditolak,” jelasnya.

Jenis pupuk yang disubsidi mencakup Urea, NPK (15-10-12), NPK Formula Khusus, dan pupuk organik. “Pupuk bersubsidi ini tidak untuk semua petani, tapi hanya bagi mereka yang memiliki lahan maksimal dua hektare dan tergabung dalam kelompok tani, termasuk petani yang berada di bawah Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH),” jelasnya.

Martin juga mengimbau agar seluruh kelompok tani di Sintang segera memastikan data anggotanya sudah diperbarui di e-RDKK.
“Kami di tingkat kabupaten terus melakukan pendampingan dan verifikasi agar tidak ada petani yang berhak tapi belum terdata. Data yang valid sangat penting agar tidak terjadi kekeliruan dalam penyaluran,” tegasnya.

 

No More Posts Available.

No more pages to load.