SINTANG – Kabupaten Sintang mendapat hibah dari dana Rehabilitasi Rekonstruksi Paska Bencana sebesar Rp 10 M dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Menurut Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sintang, Abdul Syufriadi, dasar penyaluran hibah paskabencana adalah:
- Surat Penetapan Pemberian Hibah (SPPH) Nomor : S-35/MK.7/2024 Tanggal 30 Oktober 2024.
- Perjanjian Hibah Daerah (PHD) antara Pemerintah dengan Pemerintah Kabupaten Sintang Nomor : PHD-28/MK.7/DTK.03/RR/2024 tanggal 14 November 2024.
Ia mengatakan, transfer ke Pemerintah Daerah tanggal 27 Desember 2024 sebesar Rp. 10.033.402.000, direncanakan untuk 12 kegiatan, diantaranya:
- Rekonstruksi Jembatan Sungai Menuang – Desa Landau Bara, Kecamatan Kayan Hulu: Rp 761.292.000,00
- Rekonstruksi Box Culvert Desa Penjernang – Desa Penjernang, Kecamatan Sungai Tebelian: Rp 333.295.000,00
- Rekonstruksi Box Culvert Desa Gurung Kempadik Desa Gurung Kempadik, Kecamatan Sungai Tebelian: Rp 333.295.000,00
- Rekonstruksi Jembatan Landau Bara, Desa Landau Bara, Kecamatan Kayan Hulu: Rp 1.323.754.000,00
- Rekonstruksi Jembatan Genik Menuju Desa Pakak – Desa Pakak, Kecamatan Kayan Hulu: Rp 676.336.000,00
- Rekonstruksi Jembatan Sungai Pemunoh, Kelurahan Kapuas Kiri Hilir, Kecamatan Sintang: Rp 1.169.353.000,00
- Rekonstruksi Jembatan Gantung Desa Nanga Payak, Desa Nanga Payak, Kecamatan Kayan Hulu Rp 1.358.329.000,00
- Rekonstruksi Jembatan Neran Baya – Desa Neran Baya, Kecamatan Kayan Hulu: Rp 238.550.000,00
- Rekonstruksi Jembatan Merah Aral – Desa Merah Arai, Kecamatan Kayan Hulu: Rp 497.802.000,00
- Rekonstruksi Jembatan Sungai Apik Pagi – Desa Riam Panjang, Kecamatan Kayan Hulu: Rp 1.163.405.000,00
- Rekonstruksi Jembatan Rt 02 Dusun 02 – Desa Nanga Tebidah, Kecamatan Kayan Hulu: Rp 975.688.000,00
- Rekonstruksi Jembatan Sungai Sungai Jetak – Desa Jetak, Kecamatan Dedai: Rp 1.202.303.000,00






