BERITA-AKTUAL.COM – Dinas Kesehatan Sintang merespon temuan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terkait adanya peningkatan kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal yang terjadi pada anak usia 0 – 18 tahun (mayoritas pada usia balita).
Kepala Dinas Kesehatan Sintang, dr Harysinto Linoh langsung menebitkan surat pemberitahuan agar tenaga medis (nakes) tidak meresepkan obat dalam bentuk sirup.
“Tenaga Kesehatan pada fasilitas pelayanan Kesehatan Pemerintah, swasta, praktek perorangan untuk sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair/syrup sampai dilakukan pongumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian bunya poin pertama surat pemberitahuan yang dikeluarkan Kadinkes Sintang.
Kemudian, seluruh Apotek, Toko Obat Ini, Mini Market, retail Minimarket ( Indomaret dan Alfamart) untuk sementara tidak menjual obat bebas dan/atau bebas terbatas dalam bentuk syrup kepada masyarakat.
“Larangan ini sampai dilakukan pegumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan perundang – undangan,” kata Harysinto.
Kementerian Kesehatan RI sebelumnya sudah menerbitkan surat dengan nomor :SR.01.05/111/346 1/2022 Tanggal 18 Oktober, Perihal Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) pada Anak.
Berikut ini poin imbauan lengkap Kemenkes RI adalah sebagai berikut:
Setiap fasilitas pelayanan kesehatan baik Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama dan/atau Fasilitas Pelayanan Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan yang
menerima kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal/Atypical Progressive Acute Kidney Injury harus melakukan pelaporan melalui link yang tersedia pada
aplikasi RS Online dan Sistem Kewaspadaan Dini dan Respon (SKDR).
– Tenaga Kesehatan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan untuk sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair/syrup sampai dilakukan
pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
– Seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas dan/atau bebas terbatas dalam bentuk syrup kepada masyarakat sampai dilakukan pengumuman
resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
– Dinas Kesehatan Daerah Provinsi, Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten/Kota, dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan harus melakukan edukasi kepada masyarakat
mengenai:
a. Perlunya kewaspadaan orang tua memiliki anak (terutama usia < 6 tahun) dengan gejala penurunan volume/frekuensi urin atau tidak ada urin, dengan
atau tanpa demam/gejala prodromal lain untuk segera dirujuk ke Fasilitas Kesehatan terdekat.
b. Orang tua yang memiliki anak terutama usia balita untuk sementara tidak mengkonsumsi obat-obatan yang didapatkan secara bebas tanpa anjuran
dari tenaga kesehatan yang kompeten sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
c. Perawatan anak sakit yang menderita demam dirumah lebih mengedepankan tatalaksana non farmakologis seperti mencukupi kebutuhan cairan, kompres
air hangat, dan menggunakan pakaian tipis. Jika terdapat tanda-tanda bahaya, segera bawa anak ke Fasilitas Pelayanan Kesehatan terdekat.






