SINTANG – Hingga saat ini, legalitas PT Permata Subur Lestari (PT PSL) masih jadi pertanyaan paska berubah status dari Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) menjadi Penanaman Modal Asing (PMA).
Legalitas ini juga jadi pertanyaan masyarakat. Mereka mendesak pemerintah bersikap tegas apabila PT PSL tidak memiliki izin.
Untuk membahas tentang perizinan PT PSL, rencanya akan dibawa dalam rapat Tim Pembina Pembangunan Perkebunan Kabupaten (TP3K) Sintang dalam waktu dekat.
Dinas Pertanian dan Perkebunan Sintang berharap setelah rapat berlangsung nanti, akan diketahui secara jelas soal legalitas yang ada. Tentunya dengan menghadirkan tim legal PT PSL saat rapat.
“Bisa ndak perusahaan dalam waktu dekat menghadirikan tim legalnya untuk kita pertemuan dengan TP3K? Jarena mereka yang paling tahu dan bisa menjelaskan soal perizinan PT PSL. Bapak ibu mungkin hanya tahu kalau perizinan sedang dalam proses. Sejauh mana prosesnya, tim legal yang lebih tahu. Makanya kita minta tim legal dihadirkan,” kata Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Sintang, Martin Nandung pada berita-aktual.com belum lama ini.
Ia mengatakan, Distanbun ingin berdiskusi dengan PT PSL terkait perizinan. Nanti akan diberikan ruang untuk menjelaskan.
“Nanti kita bisa lihat mana proses yang sudah dilewati, mana yang terkendala, mungkin Pemda juga bisa bantu Pak dalam proses izin ini. Karena kami juga ndak mau kalau ada perusahaan yang terdiri di Kabupaten Sintang tidak memiliki legalitas. Karena barang tentu bukan hanya merugikan perusahaan. Tapi juga merugikan masyarakat yang bekerja, mereka tidak mendapatkan hak yang layak,” ujarnya.
“Kita sangat sangat berkepentingan terhadap hal ini. Bukan hanya perusahaan tapi juga pemerintah dan masyarakat. Jadi soal pembahasan perizinan tidak bisa kita tuntaskan pada hari ini. Kita perlu mendapatkan informasi sumber yang mengurus izin ini,” katanya.







