BERITA-AKTUAL.COM – Bupati Sintang, Jarot Winarno meminta pemegang Ijin Usaha Perkebunan (IUP) kelapa sawit agar menyampaikan informasi kinerja pengelolaan areal bernilai konservasi tinggi (NKT) secara menyeluruh kepada pemerintah.
“Ini penting agar Pemda mengetahui seberapa jauh Perda Nomor 6 tahun 2018 sudah diterapkan oleh perusahaan perkebunan kelapa sawit di Sintang,” tegas Jarot.
Hal itu disampaikan Jarot saat Workshop Pengelolaan Areal Bernilai Konservasi Tinggi di Konsesi Perkebunan Kelapa Sawit dan Launching Ekspose Progress Pembangunan Perkebunan Kelapa Sawit di Kabupaten Sintang, Selasa 11 Oktober 2022.
Jarot mengatakan, pemerintah Kalimantan Barat melalui Peraturan Daerah Nomor 6 tahun 2018 secara tegas mensyaratkan upaya untuk menjaga ketersediaan lahan, lingkungan hidup, memelihara keharmonisan kehidupan masyarakat dan membangun kerjasama yang kuat antara perusahaan dan masyarakat.
Bahkan secara khusus, Perda tersebut telah mengatur tentang kewajiban para pemegang izin sumber daya berbasis lahan seperti kelapa sawit untuk memiliki areal konservasi. Paling sedikit sebesar 7 persen dari luas izin usaha wajib dialokasikan menjadi areal “konservasi”.
“Bahkan apabila lokasi ijin usaha tidak memungkinkan lagi maka areal konservasi dapat diajukan dan dilaksanakan di luar ijin usahanya termasuk memastikan keterlibatan masyarakat secara penuh dalam pengelolaan areal konservasi,” jelasnya .
Jarot menegaskan, Pemkab Sintang juga sangat serius untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalaui pengembangan usaha perkebunan sekaligus dengan tetap menjaga ekosistem. Pemkab Sintang telah mengidentifikasi areal NKT seluas 1.177.989,60 Ha atau sekitar 53 persen dari luas Kabupaten Sintang. Dimana 170.670 Ha diantaranya berada di Area Penggunaan Lain (APL) baik yang berada dalam konsesi perkebunan maupun diluar. Ini berpotensi untuk dikelola oleh pemegang ijin usaha dan masyarakat secara kolaboratif.
“Pemerintah Kabupaten Sintang juga telah menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 122 tahun 2021 tentang pedoman tata cara pengusulan dan penetapan pengelolaan rimba/gupung di luar kawasan hutan oleh masyarakat. Artinya, areal konservasi yang berada di APL dan tidak dibebani ijin usaha diluar perkebunan berpotensi untuk dikelola oleh masyarakat sendiri maupun secara kolaboratif bersama pemegang ijin di Kabupaten Sintang,” jelasnya.

Workshop Pengelolaan NKT
Dikatakan Jarot, Pemkab Sintang mengucapkan terima kasih kepada Rainforest Alliance (RA) Indonesia atas kerjasama yang kuat bersama Tim Pelaksana Daerah (TPD) Kelapa Sawit Berkelanjutan dalam penyelenggaraan Workshop Pengelolaan Areal Bernilai Konservasi Tinggi di Konsesi Perkebunan Kelapa Sawit dan Launching Ekspose Progress Pembangunan Perkebunan Kelapa Sawit di Kabupaten Sintang.
“Saya berharap agar RA dan para mitra pembangunan berkelanjutan dapat membantu perusahaan meningkatkan kinerja usaha perkebunan, meningkatkan kepatuhan usaha perkebunan terhadap peraturan dan ketentuan yang berlaku serta mendorong usaha perkebunan yang lebih baik menuju kelapa sawit berkelanjutan di Kabupaten Sintang,” harap Jarot.

Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Sintang, Elisa Gultom mengatakan bahwa kegiatan wokshop dan ekspose sebagai salah satu upaya monitoring, evaluasi dan pembinaan usaha perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Sintang. Hal ini untuk mendukung terlaksananya pembangunan perkebunan kelapa sawit berkelanjutan di Kabupaten Sintang.
“Melalui workshop ini diharapkan terjadi komunikasi dan diskusi yang membangun dan intensif antara pemerintah daerah dan pelaku usaha perkebunan beserta mitranya. Agar, terwujud visi kabupaten sintang dalam pengembangan perkebunan berkelanjutan sebagai penggerak ekonomi masyarakat,” ujarnya.
Oleh karena itu, Gultom berharap kegiatan workshop dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya oleh seluruh peserta sehingga dapat dihasilkan suatu rumusan kegiatan pembangunan perkebunan berkelanjutan di Kabupaten Sintang.
Hendri Ziasmono, Perwakilan Rainforest Alliance(RA) Indonesia menyatakan bahwa workshop ini diselenggarakan sebagai bentuk Kerjasama antara RA dan Tim Pelaksana Daerah (TPD) Kelapa Sawit Berkelanjutan.
“Ini dalam upaya mengimplementasikan Rencana Aksi Daerah tentang Kelapa Sawit di Kabupaten Sintang melalui aksi penyelamatan area bernilai konservasi tinggi bersama-sama masyarakat. Termasuk mendukung perusahaan untuk memperbaiki dan meningkatkan akuntabilitas kinerja perkebunan kelapa sawit sehingga dapat menimbulkan dampak bisnis positif yang lebih luas,” jelasnya.





