BERITA-AKTUAL.COM – Bupati Sintang Jarot Winarno resmi menetapkan status Kejadian Luar Biasa (KLB) penanganan covid-19 di Kabupaten Sintang, Senin (30/3).
Penetapan status tersebut, merespon ditetapkannya Pasien Dalam Pengawasan (PDP) nomor register 002 di RSUD Ade M Djoen, yang dinyatakan positif Covid-19. Hal itu berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium Balitbangkes Kemenkes Pusat, Sabtu (28/2) lalu.
“Penetapan KLB sebagai wujud kesiapsiagaan, keseriusan dan kehati-hatian Pemkab Sintang dalam menangani virus covid-19,” tegas Jarot saat press release di Pendopo Bupati Sintang bersama Fokopimda.
Ia menegaskan, PDP 002 yang positif covid-19 di RSUD Ade M Djoen bukanlah penduduk Sintang. Yang bersangkutan warga dari kabupaten lain yang dirujuk ke RSUD Ade M Djoen Sintang. Ini terkait dengan status RSUD Ade M Djoen Sintang sebagai rumah sakit rujukan covid-19 di Kalimantan Barat.
“Hingga saat ini belum ada warga Kabupaten Sintang yang positif terinfeksi covid-19, meskipun terdapat 315 orang dengan status Orang Dalam Pemantauan ODP),” tegas Jarot.
Jarot menjelasakan, PDP yang positif covid-19 di RSUD Ade M Djoen Sintang berjenis kelamin laki-laki berumur 55 tahun. Yang bersangkutan dirujuk ke Sintang tanggal 19 Maret lalu dengan keluhan demam, batuk dan sesak nafas. Riwayat bepergian sebelumnya pernah ke Jogjakarta dan Jakarta untuk urusan dinas.
“Kondisinya setelah dirawat 12 hari, tidak mengalami sesak, tidak batuk dan juga tidak demam. Infus sudah dilepas sejak 28 Maret 2020. Pasien dapat berativitas dengan baik dalam ruang isolasi karantina,” jelas Jarot.
Dikesempatan itu, Jarot juga menjelaskan PDP nomor register 001 yang mulai dirawat di RSUD Ade M Djoen Sintang sejak 17 Maret 2020. Pasien yang juga dirujuk dari kabupaten lain, akan dipulangkan hari ini karena sudah sehat. Dan hasil pemeriksaan swab tenggorokan dinyatakan negatif covid-19.
“Pasien PDP 001 ini berumur 18 tahun. Hari ini akan dijemput oleh Dinas Kesehatan tempatnya berasal,” jelasnya.