BERITA-AKTUAL.COM – Setelah ditetapkannya Status Kejadian Luar Biasa (KLB) penanganan covid-19 di Kabupaten Sintang. Pemerintah mengambil berbagai kebijakan untuk penanganan covid-19 maupun untuk membantu masyarakat Kabupaten Sintang. Salah satunya dipangkasnya anggaran perjalanan dinas dan memberikan bantuan beras.
Bupati Sintang Jarot Winarno mengatakan, pihaknya merelokasi anggaran dalam APBD 2020 yang dipangkas dari perjalanan dinas dan diklat Aparatur Sipil Negara (ASN) disetiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Total, ada Rp 5,6 Miliar dari relokasi tersebut.
“Dari jumlah itu, Rp 3 Miliar diarahkan ke Dinas Kesehatan Sintang untuk pengadaan Alat Pelindung Diri (APD), belanja disinfektan dan sebagainya. Sementara sebesar Rp 2,6 Miliar diarahkan ke RSUD Ade M Djoen Sintang untuk biaya operasional perawatan pasien covid-19 dan penyempurnaan ruang isolasi dan ruang isolasi mandiri,” jelasnya.
Selain itu, kata Jarot, pemerintah juga akan memberikan bantuan beras 10 kilogram tahap pertama, untuk 57.875 kepala keluarga (KK) miskin yang berasal dari Bansos Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat. “Pemerintah daerah juga akan menyalurkan bantuan beras 100 ton, khusus bagi keluarga yang berpotensi terdampak covid-19,” jelasnya.
Jarot menjelaskan, khusus untuk pelaku Usaha Kecil Mikro Menengah (UMKM), akan diberikan insentif berupa keringanan pembayaran sewa lapak, kios dan ruko sebesar 50 persen. “Insentif ini diberikan 3 bulan kepada pedagang-pedagang di pasar Pemda,” jelasnya. “Kami juga memberikan keringanan pajak dan retrebusi daerah bagi semua pelaku usaha,” sambung Jarot.
Mengenai dana tanggap darurat, akan digunakan dengan dikoordinir oleh melalui Gugus Tugas Penanganan C0vid-10 Kabupaten Sintang.