BERITA-AKTUAL.COM, SINTANG – Seorang kakek-kakek di Desa Balai Agung Kecamatan Sungai Tebelian berinisial DY (57) ditangkap Polres Sintang karena mencabuli cucunya yang baru berumur 6 tahun. Pencabulan tersebut terjadi Sabtu 3 Juni 2023 sekitar pukul 16.30 WIB
Kapolres Sintang, AKBP Tommy Ferdian mengungkapkan bahwa pencabulan yang dilakukan oleh kakek pada cucunya yang berumur 6 tahun dilakukan lebih dari sekali.
“Sebelum kejadian ditemukan pada Sabtu 3 Juni 2023 kemarin, sudah sempat beberapa kali diketahui oleh pelapor (orang tua korban). Kemudian setelah kejadian tesebut, barulah dilaporkan ke Polres Sintang,” kata Kapolres pada wartawan, Selasa 6 Juni 2023.
Saat ini, kata Kapolres, pelaku berinisial DY yang berusia 57 tahun sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur. “Saat ini tersangka sudah kita amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Kapolres.
Kapolres menambahkan bahwa tersangka akan disangkakan Pasal 82 ayat 1 Undang Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Kasat Reskrim Polres Sintang, Iptu Wendi Sulistiono mengungkapkan bahwa pencabulan tersebut dilakukan di belakang rumah pelaku. Kejadian itu kemudian dilaporkan oleh orang tua korban ke polisi.
Saat itu, kata Wendi, sekitar pukul 16.00 WIB, orang tua korban pergi ke rumah saksi RS untuk mengambil handphone yang sedang dicas. Kemudian ia melihat anaknya berlari dari arah dapur dan langsung keluar rumah saksi RS.
“Ketika pulang ke rumah, orang tua korban bertanya pada anaknya, kamu tadi di belakang ngapain. Korban menjawab bahwa telah diperlakukan tidak senonoh oleh kakek tirinya saat sedang dimandikan,” kata Wendi.
Mendapat laporan dari anaknya, orang tua korban langsung mengecek bagian tubuh anaknya itu. Dan didapati bekas merah di sekitar alat kemaluan korban. “Atas kejadian tersebut orang tua korban melaporkannnya ke Polres Sintang,” katanya.