SINTANG – Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Sintang, Hendrikus memberikan tanggapannya terkait beberapa pemberitaan di media online yang menuding pembangunan hotel di Jalan Lintas Melawi tidak memiliki izin alias ilegal.
Hingga saat ini, hotel tersebut dalam proses pembangunan. Lokasinya berada di samping Warung Kopi Arij Jalan Lintas Melawi, Kelurahan Ladang, Kecamatan Sintang.
“Kalau dibilang tidak berizin, mungkin bisa dia buktikan ya. Kalau memang tidak berizin, bisa kami tindaklanjuti sesuai aturan. Yang jelas, untuk perizinannya akan kami cek kembali. Karena itu sudah lama ya, kalau tidak salah mungkin pembangunan sudah sejak tahun 2019 atau 2020,” kata Hendrikus pada wartawan di DPRD Sintang, 21 Juli 2025.
Kalau tidak salah, kata Hendrikus, banguna tersebut sudah berdiri sejak banjir besar melanda kota Sintang. Banjir besar Sintang sendiri terjadi sekitar tahun 2020. “Jadi mungkin sudah ada Izin Mendirikan Bangunan atau IMB-nya,” katanya.
Ditanya apakah bangunan dari sisi ketentuan atau tidak termasuk soal kewajiban memenuhi penyediaan tempat parkir, Hendrikus menjawab seperti ini. ”Kalau dari kami (Perkim-red) sudah aman ya. Untuk letak bangunannya sudah sesuai dengan aturan. Untuk pembangunan di Lintas Melawi memang ada ketentuan soal jarak bangunan dari as jalan, itu mungkin sudah terpenuhi lah,” klaimnya.
“Untuk perizinan lain seperti lingkungan dan lain-lain, tentunya sesuai kewenangan dinas masing-masing. Namun untuk Dinas Perkim Sintang, kami menangani dari sisi bangunannya,” jelas Hendrikus.







