SINTANG – Kejaksaan Negeri Sintang menegaskan bahwa penyaluran gas LPG subsidi 3 kilogram bukan semata kegiatan bisnis, melainkan penugasan negara yang menggunakan uang rakyat. Karena itu, setiap bentuk penyimpangan berpotensi masuk dalam ranah penegakan hukum.
Penegasan tersebut disampaikan Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri Sintang, Okky Desvian, saat menghadiri rapat koordinasi (rakor) kelangkaan dan mahalnya harga gas LPG subsidi di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang, Kamis (15/1/2026).
“Dalam pengelolaan gas 3 kilogram ada bisnis, tetapi juga ada penugasan dari negara. Di sana ada uang negara, dan kami tidak ingin terjadi kebocoran,” tegas Okky Desvian.
Ia menekankan bahwa Kejaksaan memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan apabila ditemukan indikasi kebocoran anggaran negara dalam penyaluran subsidi gas LPG 3 kilogram.
“Jika terjadi kebocoran anggaran negara pada subsidi gas 3 kilogram, kami bisa melakukan penyelidikan,” ujarnya.
Okky Desvian mengungkapkan bahwa kuota gas LPG subsidi untuk Kabupaten Sintang dalam kondisi normal, bahkan telah ditambah. Namun demikian, fakta di lapangan menunjukkan gas masih sulit diperoleh masyarakat dan harganya jauh di atas ketentuan.
“Kuota normal, bahkan ditambah, tapi masih langka dan mahal,” ungkapnya.
Ia menegaskan, apabila agen dan pangkalan ingin menjalankan usaha secara murni bisnis, maka seharusnya menyalurkan gas LPG non subsidi, bukan memanfaatkan skema subsidi pemerintah.
“Kalau mau berbisnis penuh, silakan urus gas non subsidi,” tegasnya.
Rakor tersebut dipimpin langsung oleh Bupati Sintang Gregorius Herkulanus Bala dan dihadiri Ketua DPRD Sintang H. Indra Subekti, Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang Kartiyus, jajaran kepala OPD Pemkab Sintang, Kejaksaan Negeri Sintang, Polres Sintang, Pertamina Patra Niaga, Hiswana Migas, serta tujuh agen gas LPG yang melayani masyarakat Kabupaten Sintang.
Rapat koordinasi ini digelar sebagai langkah awal pengawasan bersama antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan pihak terkait untuk memastikan penyaluran gas LPG subsidi tepat sasaran, sesuai aturan, dan bebas dari penyalahgunaan.





