SINTANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sintang menetapkan seorang tersangka berinisial “HY” dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan rekening uang pelanggan pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumda) Tirta Senentang Kabupaten Sintang.
Penetapan tersangka tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sintang, Taufik Effendi dalam kegiatan press release yang didampingi Kasi Pidana Khusus Rasyid Kurniawan, Kasi PAPBB Andi Yaprizal, Kasubsi I Intelijen Diva Nur Annisa, serta Kasubsi II Intelijen Junaidi Purba.
Dalam perkara ini, perbuatan tersangka diduga menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp5.568.709.539 atau sebesar Rp5,5 miliar lebih.
Kejari Sintang menyatakan penyidikan masih terus berjalan. Penyidik akan mendalami keterlibatan pihak-pihak lain yang diduga turut berperan dalam perkara tersebut.
Tidak menutup kemungkinan, kata Kejari Sintang, akan ada penetapan tersangka baru apabila ditemukan bukti dan fakta hukum dalam proses penyidikan.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, HY selanjutnya dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sintang untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.






