PONTIANAK – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) resmi menahan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana hibah Pemerintah Kabupaten Sintang yang disalurkan untuk pembangunan Gereja Kalimantan Evangelis (GKE) “Petra” pada Tahun Anggaran 2017 dan 2019.
Penahanan dilakukan pada Senin, 8 September 2025, sekitar pukul 17.00 WIB di Kantor Kejati Kalbar. Kedua tersangka yang ditahan adalah HN selaku Seksi Pelaksana Pembangunan Gereja GKE Petra Sintang, serta RG yang berperan sebagai Koordinator Tenaga Teknis pembangunan gereja tersebut.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kalbar, Siju, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan berbagai alat bukti dan keterangan saksi yang menguatkan adanya penyimpangan dalam penggunaan dana hibah tersebut.
Pada Tahun Anggaran 2017, GKE Petra Sintang menerima hibah sebesar Rp5 miliar dari Pemda Sintang untuk pembangunan gereja. Namun, penyidik menemukan adanya kekurangan volume pekerjaan sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp748,9 juta berdasarkan hasil pemeriksaan ahli Politeknik Negeri Pontianak serta audit Tim Kejati Kalbar.
Sementara pada Tahun Anggaran 2019, GKE Petra kembali menerima hibah Rp3 miliar. Namun, pembangunan gereja ternyata tidak pernah dilakukan pada tahun tersebut karena proyek telah selesai pada 2018. Meski begitu, tersangka HN membuat laporan pertanggungjawaban seolah-olah kegiatan pembangunan berjalan pada 2019. Akibatnya, negara mengalami kerugian Rp3 miliar.
“Terhadap tersangka HN dan RG dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIA Pontianak selama 20 hari, terhitung 8 sampai 28 September 2025, untuk mencegah upaya melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya,” ujar Siju.
Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1), (2), (3) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Siju menambahkan, penyidik masih melakukan pendalaman khusus untuk Tahun Anggaran 2019 dan tidak menutup kemungkinan akan ada penetapan tersangka baru.
Kepala Kejati Kalbar, Ahelya Abustam, melalui Kasi Penkum Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta SH MH, menegaskan komitmen kejaksaan untuk menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel.
“Kami mengimbau seluruh pihak mendukung penegakan hukum ini dengan memberikan informasi yang relevan, serta tidak menyebarkan kabar yang bersifat spekulatif maupun menyesatkan,” tegas I Wayan Gedin Arianta.
Kejati Kalbar memastikan akan memberikan informasi perkembangan perkara ini secara berkala sesuai ketentuan hukum yang berlaku.





