SINTANG – Kepala Dinas Pendidikan dan Kabudayaan Kabupaten Sintang, Yustinus mengingatkan agar dalam mengelola dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pendidikan, jangan sampai berurusan dengan masalah hukum. Oleh karena itu dana BOS harus dikelola sesuai dengan aturan.
“Dalam berbagai kesempatan, saya selalu mengingatkan pengelola BOS agar jangan sampai berurusan dengan aparat penegak hukum. Yang ada kita harus menghindari masalah dengan mengelola dana BOS sesuai aturan. Sakah satu hal yang paling penting dalam mengelola BOS adalah mengacu pada petunjuk teknis yang ada,” tegas Yustinus usai talkshow sosialisasi anggaran dana BOS untuk jenjang pendidikan PAUD, SD, dan SMP Negeri serta Swasta di Pendopo Rumah Jabatan Bupati Sintang, Selasa 8 Oktober 2024.
Ia menambahkan, kegiatan sosialisasi anggaran dana BOS untuk jenjang pendidikan PAUD, SD, dan SMP Negeri serta Swasta merupakan bagian untuk memberikan pemahaman mengenai cara mengelola dana BOS dengan benar. Apa yang boleh dan tidak boleh dibelanjakan/dibayar menggunakan dana BOS, semua disampaikan secara rinci.
“Dengan melaksanakan sosialisasi ini merupakan salah satu strategi untuk mencegah penyalahgunaan BOS sehingga tidak berhubungan dengan aparat penegak hukum,” ujar Yustinus.
Yustinus kemudian memberikan apresiasi pada Kepala Kejaksaan Negeri Sintang Erni Yustina yang telah memberikan dan pemahaman tentang mengelola dana BOS.
“Gaya penyampaian Bu Kejari Sintang yang manis dan humoris tentang pengelolaan dana BOS membuat peserta bisa mengikuti kegiatan dengan baik sampai selesai,” ujar Yustinus.






