Kepatuhan Jam Buang Sampah di Sintang Meningkat

oleh
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sintang, Siti Musrikah.

SINTANG – Kepatuhan masyarakat terhadap aturan jam buang sampah di Kabupaten Sintang menunjukkan tren positif. Hal ini terlihat sejak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sintang mulai melakukan sosialisasi dan penertiban di sejumlah Tempat Pembuangan Sampah (TPS) sejak 3 Maret 2026.

Upaya tersebut dilakukan dengan menempatkan petugas jaga di beberapa titik TPS sebagai bagian dari langkah mewujudkan Kota Sintang yang bersih dan bebas dari sampah. Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Bupati Sintang Nomor 10 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.

Dalam aturan tersebut, masyarakat diimbau membuang sampah pada waktu yang telah ditentukan, yakni mulai pukul 18.00 WIB hingga pukul 06.00 WIB.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sintang, Siti Musrikah, menyampaikan bahwa tingkat kepatuhan masyarakat mengalami peningkatan setelah aturan ini diterapkan.

“Menurut saya sangat baik, sudah mulai berubah perilaku jam buang sampah. Berarti kami tidak sia-sia menjaga TPS pada bulan puasa kemarin hingga menjelang Lebaran untuk mengubah kebiasaan masyarakat. Sekarang sudah mulai baik, bahkan sangat baik,” ujarnya saat ditemui media berita-aktual.com, Senin 30 Maret 2026.

Ia juga mengapresiasi partisipasi aktif masyarakat yang dinilai turut berperan dalam menjaga kebersihan lingkungan.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh warga Sintang yang sudah berkontribusi. Tugas kami menyiapkan TPS yang bersih dan rapi, sedangkan masyarakat mendukung dengan membuang sampah sesuai jam yang telah ditentukan,” tambahnya.

DLH Sintang berharap kepatuhan ini terus terjaga sehingga upaya menciptakan lingkungan yang bersih, sehat, dan nyaman dapat terwujud secara berkelanjutan.

No More Posts Available.

No more pages to load.