SINTANG – Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sintang, Igor Nugroho menegaskan Pemerintah Daerah Kabupaten Sintang komitmen mengawal pembangunan berkelanjutan
“Komitmen itu telah ditunjukkan melalui berbagai kebijakan sesuai visi dan misi pemerintah Kabupaten Sintang yang termuat dalam RPMD Kabupaten Sintang,” jelasnya.
Hal itu disampaikan Igor Nugroho saat seremonial penyerahan Surat Keputusan (SK) tentang penetapan Rimba Gupung kepada masyarakat empat desa di Kabupaten Sintang oleh Bupati Sintang Jarot Winarno, Rabu 9 Oktober 2024.
Ia menambahkan, beberapa regulasi yang mendukung upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup telah diterbitkan dengan Peraturan Daerah maupun Peraturan Bupati. Termasuk regulasi yang mengatur pengelolaan areal berhutan yang berkelanjutan di APL oleh masyarakat yang kita kenal dengan sebutan Rimba atau Gupung.
“Regulasi ini tertuang melalui Peraturan Bupati Sintang nomor 122 tahun 2021 tentang tatacara pengusulan dan penetapan pengelolaan Rimba/Gupung di luar kawasan hutan oleh masyarakat di Kabupaten Sintang,” beber Igor Nugroho.
Dikatakannya, pengakuan hak dan pelibatan masyarakat dalam pengelolaan Rimba/Gupung yang didalamnya terdapat areal bernilai konservasi tinggi (NKT) bertujuan untuk menjaga kelestarian lingkungan, flora dan fauna, situs budaya, sumberdaya alam dan kearifan lokal yang telah terpelihara secara turun temurun. Skaligas diharapkan dapat memberikan nilai tambah dan manfaat secara ekonomi bagi masyarakat setempat.
“Oleh sebab itu untuk mengembangkan kapasitas dalam pengelolaannya dapat menjalin kemitraan dengan pihak lain ataupun pelaku usaha berbasis lahan,” jelasnya.






