SINTANG – Kuasa hukum pemohon eksekusi, Samsil, SH, menegaskan bahwa eksekusi sengketa lahan seluas kurang lebih 13 hektare di Dusun Nenak, Desa Sungai Ukoi (kini Desa Balai Agung), Kecamatan Tebelian, Kabupaten Sintang, telah memiliki kekuatan hukum tetap. Proses ini, katanya, merupakan tindak lanjut dari putusan pengadilan yang telah inkrah hingga tingkat Peninjauan Kembali (PK).
“Semua proses hukum telah tuntas. Mulai dari Pengadilan Negeri Sintang, Pengadilan Tinggi Pontianak, Mahkamah Agung, hingga Peninjauan Kembali dengan Nomor 817 PK/PDT/2020. Seluruhnya menolak upaya hukum para termohon eksekusi,” jelas Samsil di Sintang.
Menurutnya, lahan yang menjadi objek eksekusi tersebut telah dimenangkan secara sah oleh kliennya, Tan Hwa Hian alias Tan Herry alias Heri, melalui proses lelang resmi pada tahun 2001 di Kantor Lelang Negara Pontianak atas permintaan Kejaksaan Negeri Sintang. Lelang tersebut dilakukan terhadap barang bukti rampasan negara dari perkara pidana sebelumnya.
“Sejak 2001 tanah itu sudah sah dimiliki klien kami, dibuktikan dengan sertifikat hak milik yang telah diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional Sintang atas nama Heri,” ujar Samsil.
Ia menambahkan, permohonan eksekusi telah diajukan sejak 2019, dan Penetapan Eksekusi telah diterbitkan oleh Pengadilan Negeri Sintang pada 10 September 2025. Namun pelaksanaan eksekusi sempat ditunda karena adanya permintaan mediasi dari pihak yang menempati sebagian lahan.
“Penundaan itu bukan berarti eksekusi batal. Ini hanya bentuk itikad baik untuk memberi kesempatan bermusyawarah dengan warga yang masih menempati lahan. Tetapi secara hukum, tidak ada lagi yang bisa diganggu gugat,” tegasnya.
Samsil juga menepis adanya klaim pihak lain atas lahan tersebut. Ia menyebut, putusan Mahkamah Agung sudah final dan mengikat, serta memerintahkan para termohon untuk mengosongkan lahan.
“Putusan itu sudah inkrah dan wajib dihormati. Kami berharap masyarakat memahami bahwa ini bukan persoalan baru, tapi pelaksanaan hak hukum yang sudah diputus sejak lama,” tutup Samsil.






