BERITA-AKTUAL.COM – Wakil Bupati Kabupaten Sintang, Askiman mengatakan bahwa, penyampaian Laporan Keterangan Pertangungjawaban Bupati Sintang tahun 2019, dimaksudkan untuk merefleksikan akuntabilitas bersama. Yakni antara kelembagaan Pemerintah Daerah (Pemda) dan DPRD Sintang.
“Hal ini merupakan konsekuensi logis dan yuridis atas berbagai kesepakatan bersama dalam memaknai kebutuhan dan aspirasi masyarakat. Yang telah dituangkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD),” kata Askiman saat penyampaian LKPJ Bupati Sintang tahun 2019 dalam rapat paripurna di DPRD Sintang.
Dengan demikian, kata Askiman, mekanisme Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LPKPJ) akhir tahun kepala daerah, merupakan wahana untuk saling berbagi peran. Dalam menganalisis kondisi kinerja pemerintahan daerah yang telah dilakukan sepanjang tahun 2019.
“Kiranya hal tersebut akan semakin mendorong tumbuhnya semangat obyektivitas dan kemitraan yang harmonis dalam menyempurnakan kinerja pemerintahan daerah di masa yang akan datang,” ucapnya.
Dikatakan Askiman, dasar hukum penyampaian LKPJ adalah memenuhi ketentuan pasal 69 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014, tentang Pemerintahan Daerah. Dan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
“Adapun sistematika penyusunan LKPJ tahun 2019 ini berdasarkan surat Menteri Dalam Negeri Mendagri nomor: 700/479/otda tanggal 22 Januari 2020 tentang format laporan keterangan pertanggungjawaban,” jelasnya.
Mengenai penjabaran APBD tahun 2019, kata Askiman, dibahas dan disetujui bersama oleh Pemda dan DPRD. Sehingga ditetapkan menjadi Perda Nomor 4 tahun 2018 tanggal 21 desember 2018 tentang APBD tahun anggaran 2019, dan Perda Kabupaten Sintang Nomor 13 tahun 2019 tanggal 26 September 2019 tentang perubahan atas Perda Nomor 4 tahun 2018 tentang APBD tahun anggaran 2019.
Perda nomor 4 tahun 2018 selanjutnya dijabarkan dengan Peraturan Kepala Daerah yaitu Perbup nomor 90 tahun 2018 tanggal 21 desember 2018. Tentang penjabaran APBD tahun anggaran 2019. Sedangkan Perda nomor 13 tahun 2019, dijabarkan dalam Perbup nomor 73 tahun 2019 tanggal 26 september 2019, tentang perubahan kelima atas Perbup nomor 90 tahun 2018 tentang penjabaran APBD tahun anggaran 2019.