SINTANG – Kapolres Sintang, AKBP I Nyoman Budi Artawan mengatakan bahwa pihak kepolisian telah menahan pengedar uang palsu pada Kamis 19 September 2024.
Pelaku berinisial SP (23). Dia merupakan warga Dusun Montap Raya Kecamatan Kayan Hilir Kabupaten Sintang.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pelaku merupakan mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Kabupaten Sintang. Dia kepergok menukar uang palsu dengan tukang parkir di depan SMAN 3 Sintang saat Kelam Tourisme Festival.
Diceritakan oleh Kapolres Sintang melalui Kasat Reskrim AKP Ryan Eka Cahya, pengungkapan tindak pidana uang palsu tersebut bermula dari laporan adanya seorang pria yang menukarkan uang dan terindikasi palsu.
Menindaklanjuti laporan tersebut unit Resmob melakukan penyelidikan hingga ditemukan sejumlah barang bukti berupa 8 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu, 10 lembar uang palsu pecahan Rp 50 ribu dan selembar uang palsu pecahan Rp 50 ribu yang sudah rusak.
“Jumlah keseluruhan barang bukti uang palsu yang telah kita amankan totalnya senilai Rp.1.350.000,” ungkap Kasat Reskrim.
Adapun dalam kasus ini pelaku dijerat dengan pasal 244 KUHP tentang Tindak Pidana Uang Palsu.