MELAWI – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Melawi kembali melakukan penindakan terhadap kendaraan berknalpot brong dan yang terindikasi digunakan untuk aksi balap liar di wilayah hukum Polres Melawi, Sabtu (9/5/2026).
Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kasat Lantas Polres Melawi, AKP P. Supriatna bersama personel Satlantas melalui hunting system atau patroli bergerak disertai pengaturan arus lalu lintas di sepanjang Jalan Provinsi Kotabaru–Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi.
Dari hasil patroli dan penindakan itu, petugas berhasil mengamankan sebanyak 21 kendaraan yang menggunakan knalpot brong maupun terindikasi terlibat balap liar.
Kasat Lantas Polres Melawi, AKP P. Supriatna mengatakan, langkah tersebut dilakukan untuk menjaga ketertiban lalu lintas sekaligus memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat pengguna jalan.
“Kegiatan ini merupakan langkah preventif dan penegakan hukum terhadap penggunaan knalpot brong dan aksi balap liar yang meresahkan masyarakat,” ujarnya.
Selain ditindak, pemilik kendaraan yang kedapatan menggunakan knalpot tidak standar juga diwajibkan mengganti knalpot brong dengan knalpot standar sesuai aturan yang berlaku.
AKP P. Supriatna menegaskan, mayoritas pelanggar yang terjaring dalam razia kali ini sebelumnya juga pernah diamankan di lokasi berbeda, namun masih mengulangi pelanggaran serupa.
“Rata-rata pelanggar yang terjaring sudah pernah ditindak di tempat lain, namun belum ada perubahan sehingga dilakukan tindakan tegas agar memberikan efek jera,” tegasnya.
Satlantas Polres Melawi memastikan patroli dan penindakan terhadap knalpot brong maupun aksi balap liar akan terus dilakukan secara rutin guna menekan angka pelanggaran lalu lintas dan menciptakan situasi keamanan berkendara yang kondusif di Kabupaten Melawi.






