SINTANG – Warga Desa Mentunai, Kecamatan Kayan Hilir, akhirnya mendapat jawaban atas keresahan mereka. Mantan kepala desa setempat, Aloysius, resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana desa tahun anggaran 2022 dan 2023.
Tidak tanggung-tanggung, kerugian negara mencapai Rp592.164.000. Pada Jumat sore, 29 Agustus 2025, ia langsung ditahan dan digiring ke Lapas Sintang.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sintang, Rasyid Kurniawan, mengungkapkan bahwa Aloysius sempat mendapat perpanjangan jabatan hingga 2029. Namun, jalan mulus itu terhenti setelah warga melaporkannya karena berbagai program desa tidak pernah terlaksana. Setelah melalui proses panjang, Bupati Sintang pun resmi mencopotnya dari jabatan.
“Saat diperiksa, Aloysius mengaku sudah diberhentikan Bupati. Hanya saja, surat pemberhentian itu belum pernah ia ambil,” kata Rasyid.
Dalam pemeriksaan, terungkap bahwa tersangka sempat mengembalikan uang ke kas daerah sebesar Rp4,9 juta. Namun jumlah itu hanya sedikit, sebab kerugian negara berdasarkan hasil audit Inspektorat Sintang tetap mencapai ratusan juta rupiah.
Lebih mengejutkan lagi, Aloysius mengakui bahwa uang hasil korupsi digunakan untuk kebutuhan pribadinya. “Ibarat gali lubang tutup lubang. Kalau ada dana yang sudah dipakai, begitu cair anggaran berikutnya langsung dipakai untuk menutupinya,” ungkap Rasyid.
Modus korupsi yang dipakai pun sederhana yakni kegiatan fiktif. “Pada 2022 ada empat kegiatan yang tidak dilaksanakan, sementara tahun 2023 jumlahnya melonjak hingga puluhan kegiatan fiktif,” beber Rasyid.
Tak hanya itu, pola pengelolaan dana desa juga dikuasai penuh oleh sang mantan kades. “Bendahara desa hanya diberi kewenangan membayar gaji, membeli ATK, dan beberapa pengeluaran kecil. Selebihnya, hampir seluruh dana desa dipegang dan dikelola langsung oleh mantan kades,” tegasnya.





