Masyarakat Adat Ketungau Hulu Sampaikan Surat Terbuka ke Presiden, Minta Kejelasan Status Hutan dan Perlindungan Hukum

oleh

SINTANG – Masyarakat adat Kecamatan Ketungau Hulu, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, menyampaikan surat terbuka yang ditujukan kepada Presiden Republik Indonesia dan sejumlah pimpinan lembaga tinggi negara. Dalam surat tersebut, masyarakat adat meminta pemerintah memberikan kejelasan status hutan adat serta perlindungan hukum yang adil bagi masyarakat di wilayah perbatasan Indonesia–Malaysia.

Surat terbuka itu juga ditujukan kepada Ketua DPR RI, Ketua MPR RI, Ketua DPD RI, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Menteri ATR/BPN, Satgas Penanganan Konflik Hutan (PKH), serta Komisi II, IV, dan V DPR RI. Selain itu, surat juga disampaikan kepada Gubernur Kalimantan Barat, DPRD Provinsi, Bupati dan Wakil Bupati Sintang, serta DPRD Kabupaten Sintang.

Dalam surat yang ditandatangani Ketua Dewan Adat Dayak Ketungau Hulu, Leju Ghani, dan Sekjen Noven Suroto, masyarakat adat menyampaikan keresahan mereka terhadap kebijakan pengelolaan kawasan hutan yang dianggap belum memberikan kepastian bagi masyarakat adat yang telah lama mendiami dan menjaga kawasan tersebut.

“Sebelum berdirinya pemerintahan, masyarakat adat sudah berada di wilayah hutan tersebut. Kehidupan dan ketenangan selalu kami rasakan. Dengan aturan yang disampaikan pemerintah pusat, kami khawatir akan kehidupan selanjutnya,” tulis mereka dalam surat tersebut.

Masyarakat adat menegaskan bahwa selama ini mereka telah menjadi penjaga hutan, tanah, dan air di wilayah perbatasan, serta mendukung program-program pembangunan pemerintah pusat. Mereka juga mengingatkan bahwa hubungan masyarakat adat dengan alam diwariskan secara turun-temurun oleh leluhur.

Dalam surat itu, terdapat empat poin utama harapan masyarakat adat Ketungau Hulu kepada pemerintah:
1. Kejelasan Status Hutan
Masyarakat meminta agar hutan adat, hutan lindung, dan hutan produksi terbatas yang selama ini dijaga turun-temurun dapat diakui secara sah sebagai milik masyarakat adat.
2. Peningkatan Kesejahteraan
Mereka juga berharap adanya instruksi presiden khusus bagi masyarakat adat di wilayah perbatasan, terutama terkait pembangunan infrastruktur, layanan kesehatan, pendidikan, serta jaminan sosial untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia di daerah 3T (terdepan, terpencil, tertinggal).
3. Perlindungan Hukum dan Profesionalisme Aparat Penegak Hukum (APH)
Masyarakat adat sering menghadapi konflik dan tekanan dari pihak lain. Karena itu, mereka meminta adanya perlindungan hukum agar masyarakat dapat mengelola dan menjaga wilayah adat tanpa rasa takut atau intimidasi.
4. Permohonan Audiensi
Masyarakat juga memohon agar pemerintah pusat dan daerah bersedia menerima audiensi langsung guna membahas dan memperjuangkan kejelasan status hutan adat di Ketungau Hulu.

“Kami mencintai Republik Indonesia dan bangga menjadi bagian dari masyarakat adat. Tetapi kami juga ingin diperlakukan secara adil. Kemajuan bangsa berawal dari kemakmuran masyarakat dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,” tegas surat yang ditandatangani Dewan Adat Dayak Ketungau Hulu itu.

No More Posts Available.

No more pages to load.