Oknum Kades Sejawak di Sintang Ternyata Curi Lima Sepeda Motor, Kasusnya Segera Disidangkan

oleh
Kasat Reskrim Polres Sintang, Iptu Aditya Arya Nugroho.

SINTANG – Kasus pencurian sepeda motor yang melibatkan SO, oknum kepala desa Sejawak, Kabupaten Sintang, terus bergulir. Dalam proses penyidikan yang dilakukan Satreskrim Polres Sintang, terungkap bahwa tersangka tidak hanya mencuri satu sepeda motor, melainkan hingga lima unit di lokasi berbeda.

Sebelumnya, SO ditangkap polisi setelah mencuri sepeda motor di kawasan lanting Sepadan Sungai Kapuas pada 25 Januari 2026.

Kasat Reskrim Polres Sintang, Iptu Aditya Arya Nugroho, mengatakan bahwa perkara tersebut saat ini sudah memasuki tahap dua dan telah dilimpahkan ke pihak kejaksaan untuk proses hukum selanjutnya.

“Ini sudah tahap dua, sudah kita serahkan ke kejaksaan untuk ditindaklanjuti dan akan segera disidangkan. Tahap dua dilakukan sekitar dua minggu lalu,” ujar Aditya saat ditemui wartawan, Kamis 12 Maret 2026.

Dari hasil pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka, polisi menerima laporan bahwa SO diduga telah melakukan pencurian sepeda motor di lima lokasi berbeda.

“Untuk sementara laporan yang kita terima ada lima kendaraan yang diambil oleh S. Makanya kita segera proses untuk ditindaklanjuti,” jelasnya.

Aditya menjelaskan, aksi pencurian tersebut tidak dilakukan dalam satu waktu yang berdekatan. Peristiwa pencurian terjadi pada waktu yang berbeda dalam rentang sekitar satu bulan.

“Pencuriannya tidak dalam waktu sehari atau seminggu, tapi berbeda-beda waktunya, mungkin dalam rentang sebulan. Karena laporannya ada yang masuk di Polsek dan ada juga di Polres,” ungkapnya.

Terkait barang bukti, polisi menyebutkan sebagian besar sepeda motor yang dicuri belum sempat dijual oleh tersangka. Kendaraan tersebut justru disimpan di beberapa lokasi.

“Barang bukti belum dijual, masih ada yang disimpan oleh tersangka di rumahnya. Ada yang di Sintang dan beberapa kita ambil di berbagai tempat, termasuk di desa-desa lain,” katanya.

Dalam aksinya, tersangka juga diketahui tidak melibatkan orang lain. “Dia melakukan sendiri, tidak ada yang membantu,” tegas Aditya.

Sementara itu, sejak SO tersandung kasus hukum, jabatan Kepala Desa Sejawak saat ini dijabat oleh pelaksana tugas (Plt) untuk memastikan roda pemerintahan desa tetap berjalan.

No More Posts Available.

No more pages to load.