Panitia Gawai Dayak Sintang Tegaskan Sanksi Adat Rp25 Juta bagi Pembuat Keributan

oleh
Instruksi panitia terkait Gawai Dayak Sintang 2026.

SINTANG – Panitia Pekan Gawai Dayak (PGD) ke-XIII Kabupaten Sintang Tahun 2026 menegaskan akan memberikan sanksi adat tegas kepada siapa pun yang membuat keributan selama pelaksanaan Gawai Dayak. Pelanggar terancam dikenai denda adat maksimal sebesar Rp25 juta tanpa melalui gelar perkara adat.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Instruksi Panitia Pekan Gawai Dayak ke-XIII Kabupaten Sintang Tahun 2026 Nomor 001/PAN-PGD/KAB-STG/VII/2026 yang ditandatangani Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Sintang, Jeffray Edward, dan Ketua Panitia PGD ke-XIII, Toni, tertanggal 21 Juli 2026.

Instruksi itu diterbitkan demi menjaga kelancaran, keamanan, ketertiban, serta kesakralan pelaksanaan Pekan Gawai Dayak ke-XIII Kabupaten Sintang. Aturan tersebut merupakan hasil usulan, saran, dan musyawarah mufakat panitia bersama Dewan Adat Dayak Kabupaten Sintang dalam rapat yang digelar pada 18 Juli 2026.

Dalam poin kedua instruksi disebutkan, seluruh pengunjung maupun peserta dilarang melakukan tindakan yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban di area Gawai Dayak, seperti membuat keributan, perkelahian, kerusuhan, maupun tindakan lainnya yang berpotensi mengganggu jalannya kegiatan.

Ketua Panitia PGD ke-XIII, Toni, menegaskan, pelanggaran terhadap ketentuan tersebut akan langsung dikenakan sanksi adat berupa denda maksimal Rp25 juta tanpa gelar perkara. Kebijakan ini diambil sebagai bentuk komitmen menjaga situasi tetap aman dan kondusif selama berlangsungnya pesta budaya masyarakat Dayak tersebut.

Selain mengatur soal sanksi terhadap pembuat keributan, instruksi panitia juga memuat sejumlah ketentuan lain. Pengunjung dilarang membawa, mengonsumsi, maupun menjual arak dan minuman sejenis di dalam area Gawai. Namun, panitia masih memperbolehkan setiap stan kuliner menjual minuman tradisional seperti tuak atau beram, serta bir yang menjadi sponsor resmi kegiatan.

Panitia juga melarang pedagang asongan, gerobak, kendaraan pick up, sepeda, pikul, maupun pedagang yang membawa tas untuk berjualan di dalam area Gawai Dayak. Selain itu, setiap stan atau lapak tidak diperkenankan membunyikan musik menggunakan pengeras suara agar tidak mengganggu kenyamanan pengunjung.

Dalam instruksi tersebut juga ditegaskan bahwa kehilangan maupun kerusakan kendaraan, helm, dan aksesori lainnya bukan menjadi tanggung jawab panitia.

Panitia menyatakan seluruh ketentuan tersebut berlaku di kawasan pelaksanaan Pekan Gawai Dayak beserta area sekitarnya. Pelanggaran terhadap aturan dapat dikenakan sanksi berupa denda adat maupun penyitaan barang oleh petugas panitia.

Melalui penerapan aturan ini, panitia berharap seluruh rangkaian Pekan Gawai Dayak ke-XIII Kabupaten Sintang Tahun 2026 dapat berlangsung dengan aman, tertib, dan tetap menjaga nilai-nilai adat serta budaya yang menjadi ruh dari pelaksanaan Gawai Dayak.

No More Posts Available.

No more pages to load.