SINTANG – Kepala Badan Pengelola Perbatasan Kabupaten Sintang, Zulkarnain mengatakan bahwa panjang jalan nasional di kawasan perbatasan Sintang yakni 173,69 kilometer.
Ia mengatakan, kawasan perbatasan Kabupaten Sintang memiliki 3 ruas jalan strategis, yakni Rasau – Jasa – Batas Negara dengan panjang 25 kilometer, Simpang Balai Karangan – Rasau 53,50 kilometer dan Rasau – Simpang Nanga Kantuk 95,19 kilometer.
Kondisi jalan nasional ruas Rasau – Jasa – Batas Negara sebagian besar dalam kondisi baik dan sudah beraspal. Pembangunan jalan dan jembatan di ruas itu merupakan kegiatan Multi Years Contract (MYC) tahun 2022-2024 dan telah selesai pada bulan Mei 2024.
Kemudian, dari Simpang Balai Karangan – Rasau merupakan bagian dari ruas jalan paralel yang sebagian besar masih berupa perkerasan tanah dan dibeberapa titik lokasi sulit dilewati setelah hujan.
Selanjutnya, dari Rasau – Simpang Nanga Kantuk, peningkatan jalan sedang berlangsung dan ditargetkan selesai November 2024.
“Sebagian besar jalan nasional menuju perbatasan sudah beraspal, hanya sedikit yang masih rusak,” jelasnya.
Zulkarnain mengungkapkan, jalan nasional di kawasan perbatasan Kabupaten Sintang ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor : 430/KPTS/M/2022 tentang Penetapan Ruas Jalan Dalam Jaringan jalan Primer Menurut Fungsinya sebagai Jalan Arteri Primer (JAP) dan Jalan Kolektor Primer-1 (KP-1).
“Kawasan perbatasan Sintang sendiri masuk ke dua kecamatan. Yakni Kecamatan Ketungau Hulu dan Kecamatan Ketungau Hilir,” jelasnya.





