Pansus I DPRD Sintang Gelar Rapat Kerja, Bahas Potensi PAD hingga Penempatan Tenaga Kerja Lokal

oleh
Foto bersama usai rapat kerja Pansus 1 DPRD Sintang dengan OPD serta Wabup Sintang.

SINTANG – Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kabupaten Sintang menggelar rapat kerja untuk membahas dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yakni perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Raperda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan dan Penempatan Tenaga Kerja Lokal.

Rapat kerja tersebut berlangsung pada Senin, 6 April 2026, di Ruang Paripurna DPRD Kabupaten Sintang dan dipimpin langsung oleh Ketua Pansus I, Toni.

Dalam rapat itu, Pansus I menghadirkan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan instansi terkait guna memperdalam pembahasan terhadap dua raperda tersebut. Bahkan hadir juga Wakil Bupati Sintang, Florensius Ronny.

Ketua Pansus I, Toni, mengatakan bahwa pembahasan difokuskan pada upaya memetakan potensi pendapatan daerah, khususnya dari sektor pajak dan retribusi, guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Sintang.

“Banyak hal yang dibahas, khususnya terkait Raperda yang sedang kita susun. Intinya kita ingin memetakan potensi retribusi daerah agar dapat meningkatkan PAD di Kabupaten Sintang,” ujarnya ketika dihubungi media berita-aktual.com, Senin sore.

Politisi Partai Golkar itu menambahkan, Kabupaten Sintang memiliki banyak potensi yang dapat dioptimalkan untuk mendongkrak PAD, seperti sektor perkebunan dan berbagai sektor lainnya.

Selain itu, Pansus I juga membahas Raperda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan dan Penempatan Tenaga Kerja Lokal. Menurut Toni, regulasi tersebut penting untuk mengoptimalkan penyerapan tenaga kerja lokal di tengah meningkatnya investasi di daerah.

“Kita ingin memastikan tenaga kerja lokal bisa terserap secara maksimal, apalagi saat ini banyak investasi masuk ke Sintang, seperti perusahaan perkebunan kelapa sawit, sektor ritel, perusahaan kayu, dan lainnya,” jelasnya.

Adapun rapat kerja tersebut turut mengundang sejumlah instansi, di antaranya Kantor Pertanahan Kabupaten Sintang, Asisten I Sekretariat Daerah, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Dinas Penataan Ruang dan Pertanahan, Dinas Perkebunan dan Peternakan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM, Bagian Hukum Sekretariat Daerah, serta Universitas Kapuas Sintang.

Melalui rapat kerja ini, Pansus I DPRD Sintang berharap pembahasan kedua raperda dapat berjalan maksimal dan menghasilkan regulasi yang mampu meningkatkan PAD sekaligus mendorong penyerapan tenaga kerja lokal di Kabupaten Sintang.

No More Posts Available.

No more pages to load.