PCNU Sintang Tempuh Jalur Hukum Terkait Polemik MIS Ma’arif Labschool

oleh
Kuasa hukum PCNU Sintang, Abdurahim, SH.

SINTANG – Polemik pengelolaan penyelenggaraan satuan pendidikan MIS Ma’arif Labschool Sintang kini memasuki ranah hukum. Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Sintang melalui Kantor Advokat Abdurahim, SH secara resmi menempuh jalur hukum perdata di Pengadilan Negeri Sintang.

Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 20/Pdt.G/2026/PN Stg yang memuat dugaan perbuatan melawan hukum oleh tergugat I Masruri dan tergugat II Yunidar Saptiani.

Kuasa hukum PCNU Sintang, Abdurahim, SH menjelaskan bahwa gugatan tersebut berkaitan dengan terbitnya Surat Keputusan Ketua STAIMA Sintang Nomor STAIMA/I/PP.00.9/099/2025 tentang Pengangkatan Kepala Madrasah Ibtidaiyah Ma’arif Labschool Sintang tertanggal 15 Juli 2025.

Menurutnya, surat keputusan tersebut dinilai cacat hukum karena Ketua STAIMA Sintang tidak memiliki kewenangan atribusi untuk menerbitkan SK pengangkatan kepala madrasah.

“Penerbitan SK Kepala MIS Ma’arif Labschool Sintang harus mengacu kepada badan hukum madrasah serta izin operasional MIS Ma’arif Labschool Nomor 699/2015 yang diterbitkan oleh Kementerian Agama RI,” ujar Abdurahim.

Ia menegaskan, berdasarkan izin operasional tersebut, kewenangan menerbitkan SK kepala madrasah berada pada BPP STAIMA Sintang selaku organisasi penyelenggara madrasah, bukan Ketua STAIMA Sintang.

Abdurahim menjelaskan, BPP STAIMA Sintang bersifat periodik dan tidak terpisah antarperiode. Dalam tiga periode sebelumnya, BPP STAIMA dipimpin oleh M. Gozali dengan SK yang diterbitkan oleh LP Ma’arif PBNU.

Namun setelah berlakunya Peraturan Perkumpulan NU, kedudukan BPP STAIMA Sintang berada langsung di bawah PLTNU PBNU, sehingga untuk periode keempat SK diterbitkan oleh PBNU dengan ketua Unari yang dalam perkara ini juga tercatat sebagai penggugat II.

Ia menambahkan, pada masa kepemimpinan M. Gozali, SK kepala madrasah atas nama Muhajir dan Arman ditandatangani oleh Ketua BPP STAIMA Sintang. Bahkan, menurutnya, Ketua STAIMA Sintang sendiri diangkat melalui SK yang diterbitkan oleh BPP STAIMA Sintang.

“Jadi tidak bisa Ketua STAIMA Sintang mengambil kewenangan BPP STAIMA Sintang. Inilah yang menjadi dasar dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan tergugat I,” jelasnya.

Selain itu, Abdurahim menyebut bahwa MIS Ma’arif Labschool Sintang merupakan satuan pendidikan di lingkungan Jam’iyah NU, sehingga wajib tunduk pada Peraturan Perkumpulan NU Nomor 13 Tahun 2023 beserta perubahannya Nomor 15 Tahun 2025 tentang Sistem Pendidikan NU yang diterbitkan PBNU.

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa kepemimpinan satuan pendidikan tingkat dasar dan menengah berada di bawah kewenangan PCNU.

“Tidak ada satu klausul pun yang menyatakan satuan pendidikan tinggi berwenang menerbitkan keputusan pengangkatan kepala satuan pendidikan dasar dan menengah di lingkungan pendidikan Jam’iyah NU,” katanya.

Lebih lanjut, Abdurahim menegaskan bahwa langkah hukum yang ditempuh PCNU Sintang bertujuan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, khususnya para orang tua siswa yang menyekolahkan anaknya di MIS Ma’arif Labschool Sintang.

Ia menjelaskan, jika kepala madrasah tetap dijabat oleh Yunidar Saptiani berdasarkan SK Ketua STAIMA Sintang, maka dokumen administrasi pendidikan berpotensi bermasalah secara hukum.

“Contohnya ijazah yang teregistrasi oleh Kementerian Agama bisa menjadi bermasalah karena ditandatangani oleh kepala madrasah yang sudah diberhentikan oleh badan hukum. Yang dirugikan tentu orang tua dan anak didik,” ujarnya.

Menurutnya, kondisi tersebut bisa berdampak pada masa depan siswa, misalnya saat melanjutkan pendidikan ke jenjang lebih tinggi atau saat mendaftar pekerjaan di instansi pemerintah.

Karena itu, PCNU Sintang berharap sengketa ini dapat diselesaikan melalui proses mediasi agar tidak menimbulkan dampak hukum yang lebih luas.

“Namun jika harus dilanjutkan sampai pada putusan pengadilan, PCNU sangat siap membuktikan gugatan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh tergugat I dan tergugat II,” pungkas Abdurahim.

No More Posts Available.

No more pages to load.