SINTANG – Bupati Sintang, Jarot Winarno melantik 19 pejabat struktural eselon III di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang, Kamis 17 Oktober 2024.
Membacakan sambutan Bupati Sintang, Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang Kartiyus menegaskan bahwa untuk pelantikan dan pengambilan sumpah/janji jabatan pada hari ini, telah melalui pertimbangan dari Tim Penilai Kinerja Pemerintah Kabupaten Sintang.
Selain itu, kata Kartiyus, telah mendapatkan ijin tertulis dari menteri dalam negeri berdasarkan surat nomor 100.2.2.6/8004/OTDA tanggal 9 Oktober 2024 hal persetujuan pengangkatan dan pelantikan pejabat administrator di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Sintang.
“Perlu diketahui oleh kita semua untuk
mendapatkan ijin melantik dari Mendagri prosesnya sangat panjang dan tidak semudah yang kita bayangkan. Dan sebagai bupati saya sudah mengusulkan untuk pengisian jabatan yang ada, namun tidak semua yang diusulkan disetujui oleh Mendagri” kata Kartiyus,
Dari yang diusulkan Pemkab Sintang, hanya disetujui 35 persen saja oleh Kemendagri.
“Alasan tidak disetujui karena ada beberapa pertimbangan yang didasarkan pada ketentuan/peraturan yang ada dan kondusivitas Pemerintah Kabupaten Sintang menjelang pilkada,” jelasnya.
Ia menambahkan, pelantikan dan
pengambilan sumpah/janji jabatan merupakan bagian dari kehidupan organisasi. Ini dilakukan untuk melakukan pembenahan dan pemantapan organisasi dalam rangka meningkatkan kinerja penyelenggaraan tugas dan pelayanan publik agar tetap berjalan dengan baik.
“Dalam sistem birokrasi pemerintahan, mutasi dan rotasi adalah hal yang biasa, karena merupakan bagian dari pola pengembangan karier pegawai dan untuk memberikan penyegaran suasana serta tantangan baru kepada saudara. Sedangkan promosi diberikan sebagai bentuk apresiasi pemerintah atas prestasi kerja dan kinerja,” jelasnya.






