SINTANG – Pemerintah Kabupaten Sintang mengusulkan penanganan lima ruas jalan menuju kawasan perbatasan negara kepada pemerintah pusat. Total panjang ruas jalan yang diusulkan mencapai 112,2 kilometer, dengan sejumlah titik mengalami kerusakan berat.
Usulan tersebut disampaikan langsung oleh Bupati Sintang, Gregorius Herkulanus Bala, saat menerima kunjungan kerja reses Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus, bersama Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Kalimantan Barat, Chandra Syah Parmance, dan jajaran Kementerian Pekerjaan Umum di Pendopo Bupati Sintang beberapa waktu lalu.
Salah satu usulan infrastruktur yang menjadi perhatian Pemkab Sintang adalah peningkatan akses jalan menuju perbatasan negara. Kabupaten Sintang merupakan salah satu wilayah di Kalimantan Barat yang berbatasan langsung dengan Sarawak, Malaysia.
Bupati Sintang, Gregorius Herkulanus Bala, mengatakan ruas jalan yang diusulkan untuk mendapatkan intervensi pemerintah pusat terdiri atas jalan berstatus provinsi dan jalan kabupaten.
Adapun lima ruas jalan tersebut meliputi Sintang–Semubuk sepanjang 58,7 kilometer dengan status jalan provinsi, Semubuk–Simpang Nanga Merakai sepanjang 24,4 kilometer, Simpang Nanga Merakai–Nanga Merakai sepanjang 12,1 kilometer, Nanga Merakai–Senangan Kecil sepanjang 6,7 kilometer, serta Senangan Kecil–Simpang Mengerat sepanjang 10,3 kilometer. Empat ruas terakhir berstatus jalan kabupaten.
Berdasarkan data yang disampaikan, total panjang lima ruas jalan tersebut mencapai 112,2 kilometer. Dari jumlah itu, kerusakan berat tercatat sepanjang 44,1 kilometer.
Rinciannya, ruas Sintang–Semubuk mengalami kerusakan berat sepanjang 27,3 kilometer. Ruas Semubuk–Simpang Nanga Merakai sepanjang 1,8 kilometer, Simpang Nanga Merakai–Nanga Merakai sepanjang 8 kilometer, Nanga Merakai–Senangan Kecil sepanjang 6,7 kilometer, serta Senangan Kecil–Simpang Mengerat sepanjang 0,3 kilometer.
“Jalan ke perbatasan negara yang diusulkan untuk diintervensi pemerintah pusat ada yang berstatus jalan kabupaten dan jalan provinsi,” ujar Bala.
Dalam dokumen usulan, ruas-ruas jalan tersebut juga dikaitkan dengan Surat Keputusan Menteri PUPR Nomor 367/KPTS/M/2023 tentang Rencana Umum Jaringan Jalan Nasional Tahun 2020–2040.
Dokumen tersebut mencantumkan sejumlah koridor jalan, yakni Sintang–Semubuk sepanjang 58,70 kilometer berstatus jalan provinsi, Semubuk–Sepulau III sepanjang 23,90 kilometer berstatus jalan kabupaten, Sepulau III–Simpang Sungai Merakai sepanjang 14,19 kilometer berstatus jalan kabupaten, serta Simpang Sungai Merakai–Simpang Mengerat sepanjang 12,58 kilometer berstatus jalan kabupaten.
Bupati Bala berharap usulan penanganan jalan menuju perbatasan tersebut mendapat perhatian pemerintah pusat agar aksesibilitas masyarakat semakin baik dan konektivitas menuju kawasan perbatasan dapat ditingkatkan.




