Pemerintah Subsidi Iuran PBPU Kelas 3 Tahun 2021

oleh
BPJS Kesehatan Cabang Sintang mensosialisasikan Perpres Nomor 64 tahun 2020 tentang perubahan kedua atas Perpres nomor 82 tahun 2018 terkait penyesuaian iuran tahun 2021 saat ngopi bareng media.

BERITA-AKTUAL.COM – BPJS Kesehatan Cabang Sintang menggelar kegiatan ngopi bareng media, Rabu 20 Januari 2021 di Warung Kopi Aming.

Dikesempatan tersebut, BPJS Kesehatan Cabang Sintang sekaligus mensosialisasikan Perpres Nomor 64 tahun 2020 tentang perubahan kedua atas Perpres nomor 82 tahun 2018 terkait penyesuaian iuran tahun 2021.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Sintang, Eka Susilamijaya mengungkapkan, berdasarkan Perpres Nomor 64 tahun 2020, pada tahun 2021 pemerintah tetap memberikan bantuan iuran pada peserta JKN-KIS segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri dan Bukan Pekerja (BP) Kelas 3.

“Pada tahun 2021, peserta PBPU dan BP/Mandiri Kelas 3 hanya membayar iuran Rp 35 ribu per bulan dari yang seharusnya Rp 42 ribu per bulan. Sisanya, disubsidi oleh pemerintah sebesar Rp 7 ribu,” kata Eka.

Ia mengatakan, subsidi tersebut merupakan komitmen pemerintah dalam menjaga keberlangsungan program JKN-KIS. Serta upaya memperkuat Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan.

“Untuk menjaga keberlangsungan program JKN-KIS, dukungan semua pihak sangat diperlukan. Ini penting mengingat saat ini Indonesia sedang berupaya memulihkan kondisi kesehatan masyarakat ditengah pandemi COVID-19,” ucapnya.

Eka mengakui belum semua masyarakat terdaftar sebagai peserta JKN-KIS. Saat ini yang belum terdaftar sebagai peserta sekitar 12 persen.

“Makanya, kami selalu meminta kepada pemerintah daerah agar mendorong semua masyarakat menjadi peserta. Dan kepada masyarakat yang sudah menjadi peserta, kami minta agar tertib membayar iuran setiap bulannya paling lambat setiap tanggal 10,” imbaunya.

No More Posts Available.

No more pages to load.