MEMPAWAH, BERITA-AKTUAL.COM – Bupati Mempawah, Erlina membuka secara langsung Bimbingan Teknis (Bimtek) Aparatur Pemerintahan Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kabupaten Mempawah tahun 2023, yang dilaksanakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mempawah melalui Dinas Sosial PPAPMPD, Kamis (26/10) malam, di Mahkota Hotel Singkawang.
Bimtek tersebut mengusung tema ‘Implementasi Penyusunan Produk Hukum Desa dan Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa yang Efektif, Efisian dan Akuntabel Menuju Pembangunan Desa yang Berkelanjutan’ diikuti ratusan aparatur pemdes dan BPD se-Kabupaten Mempawah.
Bimtek ini berlangsung selama 4 hari dimulai 26-29 Oktober 2023. Menghadirkan narasumber dari Ditjen PMD Kemendagri RI, Dinas PMD Provinsi Kalbar, Polres Mempawah, Kejaksaan Negeri Mempawah dan Isnpektorat Kabupaten Mempawah.
Dalam sambutannya, Bupati Erlina menjelaskan bimtek tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan kualitas serta kapasitas aparatur pemerintah desa dan BPD agar memiliki kemampuan yang handal dan profesional dalam mendukung penyelenggaraan kineja pemerintahan desa.
“Desa membutuhkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang produktif, handal dan profesional serta memiliki kemampuan dalam menjalankan fungsinya di Pemerintah Desa,” ujar Bupati Erlina.
Menurut Bupati, dalam penyelenggaraan pemerintahan desa terdapat tiga unsur yang melekat didalamnya. Yakni, kewenangan, kelembagaan dan keuangan. Erlina menjelaskan, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 20 tahun 2018, pasal 3 ayat (2), pengelolaan keuangan desa harus mengedepankan asas transparan dengan prinsip keterbukaan yang memungkinkan masyarakat mengetahui dan mendapat akses informasi seluas-luasnya tentang keuangan desa.
“Kemudian asas akuntabel yang artinya dalam penyusunan anggaran mempertimbangkan bahwa anggaran tersebut dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.
Tak hanya itu, masih dikatakan Bupati Erlina, asas partisipatif yakni penyelenggaraan pemerintahan desa yang mengikutsertakan kelembagaan desa dan unsur masyarakat desa perlu diterapkan dengan baik.
“Yang terakhir, dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran yakni pengelolaan keuangan desa harus mengacu pada aturan atau pedoman yang melandasinya,” tutupnya. (dil)






