SINTANG – Kepala Dinas Keluarga Berencana Pemberdayaan Pemberdayaan dan Perlindungan Anak (DKBP3A) Kabupaten Sintang, Maryadi mengatakan bahwa pihaknya terus bekerja dalam upaya pencegahan dan percepatan penurunan stunting.
Ia mengatakan, terkait dengan stunting, ada perubahan regulasi. Semula menggunakan Perpres nomor 72 tahun 2021, tapi sudah berakhir tahun 2024.
“Sekarang kami masih menunggu regulasi baru di pemerintahan Presiden Prabowo,” kata Maryadi ketika dihubungi berita-aktual.com melalui WhatApps, beberapa waktu lalu.
Maryadi menduga akan ada perubahan penanganan stunting dibanding sebelumnya. “Kelihatannya ada perubahan, yang semula di Perpres 72 ada 8 aksi konvergensi, sekarang berubah menjadi 4 aksi,” jelasnya.
“Sedangkan untuk perencanaan aksi konvergensi stunting, kami tidak bisa mengadakan rencana aksi daerah. Jadi kita ikuti juknis dari pusat saja,” jelasnya.
Sementara itu, berdasarkan juknis konvergensi penanganan stunting yang dikeluarkan Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri, pelaksanaan aksi konvergensi percepatan penurunan stunting di tingkat pemerintah daerah kabupaten/kota sangat penting. Karena stunting merupakan isu kesehatan dan pembangunan yang kompleks serta memerlukan pendekatan lintas sektor.
Stunting, atau kondisi gagal tumbuh pada anak di bawah usia lima tahun akibat kekurangan gizi
kronis, memiliki dampak jangka panjang yang bisa mempengaruhi kualitas sumber daya manusia dan produktivitas masyarakat secara keseluruhan.
“Pemerintah daerah memiliki peran krusial dalam mengoordinasikan upaya-upaya lintas sektor untuk mencapai penurunan stunting yang signifikan. Tujuan utama dari aksi konvergensi ini adalah menurunkan angka prevalensi stunting di kabupaten dan kota dengan cara meningkatkan akses dan kualitas layanan kesehatan, gizi, serta intervensi yang
mendukung kesehatan lingkungan,” jelasnya.
Secara khusus, inisiatif ini menargetkan ibu hamil, bayi, balita, dan keluarga rentan agar mereka dapat menerima perhatian lebih dalam hal pemenuhan gizi dan Kesehatan. Dengan koordinasi yang baik di tingkat lokal, setiap intervensi dapat dilaksanakan dengan lebih tepat sasaran dan efisien, menyesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan spesifik masyarakat setempat.
“Selain itu, pemerintah daerah dapat merancang dan menerapkan kebijakan yang lebih responsif serta memobilisasi sumber daya lokal secara optimal,” katanya.





