SINTANG – Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sintang, Igor Nugroho mengapresiasi ditetapkan 4 Rimba Gupung lagi oleh Pemerintah Kabupaten Sintang. Keberhasilan tersebut merupakan hasil kerja kolaboratif dengan banyak pihak.
“Keberhasilan dalam penetapan Rimba Gupung selama ini tidak terlepas dari peran serta dan dukungan dari mitra pembangunan Kabupaten Sintang, Kerja kerja kolaboratif yang dibangun dengan berbagai pihak dan para pemangku kepentingan sangat berdampak positif terhadap pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan,” kata Igor Nugroho.
Hal itu disampaikan Igor Nugroho saat seremonial penyerahan Surat Keputusan (SK) tentang penetapan Rimba Gupung kepada masyarakat empat desa di Kabupaten Sintang oleh Bupati Sintang Jarot Winarno di Pendopo Bupati, Rabu 9 Oktober 2024, kemarin.
Atas keberhasilan itu, Igor Nugroho atas nama institusi Dinas Lingkungan Hdup Kabupaten Sintang menyampaikan apresiasi dan ucapan terimakasih yang mendalam kepada berbagai pihak. Terkhusus kepada KLHK UNDP – Kalimantan Forest Project (Kalfor) yang telah bekerjasama dengan pemerintah daerah dan memberikan kontribusi yang signifikan terhadap upaya pengelolaan lingkungan hidup di Kabupaten Sintang.
“Begitu pula kepada Yayasan Teraju Indonesia yang telah melakukan pendampingan kepada desa dan pengelola Rimba Gupung. Sehingga pada akhirnya dapat ditetapkan dengan keputusan Bupati Sintang,” ujar Igor.
Regional Fasilitator KLHK UNDP-Kalimantan Forest Project, Dessy Ratnasari mengatakan dengan diserahkan 4 Rimba Gupung merupakan bagian dari kegiatan pendampingan desa yang dilaksanakan oleh Kalimantan Forest Project untuk pengelolaan areal berhutan di APL. Terdapat 3 skema pendampingan desa yang dilaksanakan, yaitu oleh Yayasan Solidaridad, Yayasan Tropenbos Indonesia dan Yayasan Teraju Indonesia.
Pendampingan desa yang dilaksanakan oleh Yayasan Teraju dilakukan di 4 desa yaitu Desa Kempas Raya, Desa Betung Permai, Desa Mensiku dan Desa Mensuang,” jelasnya.
Ia mengatakan, program yang dijalankan bertujuan untuk menciptakan faktor pemungkin di tingkat desa dalam rangka pembangunan desa yang berkualitas dan inovatif berbasis pengelolaan areal berhutan di APL.
“Beberapa target capaian dari program pendampingan desa adalah memfasilitasi pemerintah desa dan masyarakat dalam meperoleh legalitas pengelolaan areal berhutan di APL. Kemudian mendorong berjalannya mekanisme insentif yang inovatif antara desa dan perusahaan dalam pengelolaan areal berhutan di APL,” jelasnya.





