SINTANG – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Sintang, Yasser Arafat mengatakan bahwa Rimba atau Gupung yang telah mendapatkan legalitas dari pemerintah daerah berupa SK penetapan, bisa dikelola dan dimanfaatkan untuk mendatangkan pendapatan desa.
“Karena Rimba atau gupung ini kan bisa dimanfaatkan oleh desa untuk membangun desa. Misalnya Rimba atau Gupung disulap menjadi objek wisata. Atau menjadi objek lain yang bisa mendatangkan pendapatan asli desa. Kira-kira seperti itu pemanfaatan Rimba atau Gupung yang benar,” kata Yasser.
Jika suatu desa sudah optimal mengelola Rimba atau Gupung dan ada keberlanjutannya, tentu desa-desa ini akan menjadi contoh. Desa lain bisa belajar ke tempat itu.
“Makanya saya sangat berharap ada desa yang berhasil mengelola Rimba Gupung. Sehingga desa-desa lain di Sintang ikut termotivasi. Harapan kita setiap desa mampu memanfaatkan potensi desa untuk kesejahteraan masyarakatnya,” harapnya.
Yasser Arafat mengakui untuk mewujudkan Rimba Gupung sebagai pendapatan asli desa tidaklah mudah. Kendala yang pertama itu mungkin dari sisi data base, masing-masing desa belum punya data riil.
“Mungkin mereka ada kasarnya, tapi belum detail, misalnya potensi hutan yang ada di Rimba Gupung,” jelasnya.
Kemudian kesiapan sumber daya manusia untuk mengelola itu semua. Yang ketiga mungkin kebijakan-kebijakan dari pemerintah yang lebih tinggi, misalnya dari pemerintah pusat pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten untuk mengembangkan prinsip kolaboratif.





