Pengusaha Sintang Dijebloskan ke Bui Karena Nilep Duit Pajak

oleh
A alias TMA, tersangka tindak pidana perpajakan dibawa menggunakan mobil untuk ditahan di Rutan Sintang.

BERITA-AKTUAL.COM – A alias AMA, pengusaha Sintang, Kalbar yang juga Direktur CV.TSM, dibui karena tidak menyetor pajak yang sudah dipungut. Tindakannya itu menimbulkan kerugian negara dari sektor pajak sebesar Rp 443.288.110.

Tersangka A alias TMA memiliki usaha yang bergerak dibidang land clearing di Kabupaten Melawi, Kalbar. Pria berumur 42 tahun yang sudah ditetapkan sebagai tersangka tersebut, diserahkan penyidik pajak Kanwil DJP Kalbar ke Kejaksaan Negeri Sintang, Rabu (15/1).

“Tersangka A dalam kurun waktu 1 Januari 2015 hingga 31 Desember 2015, dengan sengaja tidak nenyetor pajak(PPN) yang sudah dipotong atau dipungut sehingga membuat kerugian pada pendapatan negara,” kata Swartoko, Kepala Bidang Pemeriksaan Penagihan Intelejen dan Penyelidikan (P2IP) Kanwil DJP Kalbar saat press rilis di aula Kejari Sintang, Rabu siang.

Ia mengatakan, tersangka A melanggar Undang Undang nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang beberapa kali diubah dan terakhir menjadi Undang Undang nomor 16 tahun 2009. Yaitu pasal 39 ayat 1 hurup i dengan pidana penjara maksimal 6 tahun.

“Kami melalui KPP Sintang sudah melakukan tindakan persuasif pada tersangka agar menyetor dan melaporkan pajak yang sudah dipungut. Total yang sudah dipungut dan tidak disetor 472 juta. Selama proses pemeriksaan bukti permulaan sebelum penyidikan, wajib pajak bayar Rp 72 juta. Namun, masih ada kerugian negara sebesar Rp 443.288.110,” bebernya.

Dudung Kurniawan, Kepala Kantor Prajak Pratama Sintang menambahkan, sejak Januari 2017 pihaknya sudah meminta penjelasan pada wajib pajak namun tidak direspon. Akhirnya, tahun 2019 setelah diundang konseling yang bersangkutan hadir.

“Kami juga melakukan peninjauan di tempat domisi wajib pajak. Dalam proses tersebut, sampai batas waktu yang ditentukan, tidak ada itikat baik untuk membayar. Sehingga, proses penegakan hukum selanjutnya diserahkan ke kantor wilayah,” jelasnya.

Sementara itu, saat konferensi pers berlangsung, A alias AMA yang merupakan tersangka tindak pidana perpajakan tidak dihadirkan. Saat ditanya mengapa tersangka tidak dihadirkan, Swartoko menjawab seperti ini.

“Kapasitas bapak tanya jawab dengan saya. Kalau bapak tanya jawab dengan tersangka, bapak penyidik. Bapak kan wartawan. Jadi, wartawan ketemunya dengan pejabat struktural. Kan penyidiknya dibawah ni, bapak ketemunya dengan kepala kantor, bidang P2IP, humas dan Plt tingkat 2 Kejari. Adabnya begitu,” jawabnya.

Kasi Pidana Khusus (Pidus) Kejaksaan Negeri Sintang Asep Subhan menyampaikan bahwa, tersangka A alias AMA setelah diserahkan ke Kejari Sintang langsung ditahan di Rutan Sintang. “Kasus ini penyidikan dilakukan oleh penyidik Kanwil DJP Kalbar. Kemudian berkasnya dilakukan pra penuntutan di Kejaksaan Tinggi Kalbar. Terhadap tersangka ini, secepatnya kami limpahkan ke persidangan,” katanya.

Terkait penegakan hukum, keberhasilan bukanlah menangani perkara sebanyak-banyaknya. Akan tetapi adalah bagaimana masyarakat lebih diutamakan untuk taat pajak. “Ini perlu sinergi dari kami baik itu DJP maupun kejaksaan untuk sosialisasi ke masyarakat maupun perusahaan. Jangan sampai mereka tidak tahu kewajibannya,” katanya.

No More Posts Available.

No more pages to load.