Penjelasan Bupati Soal Keterbukaan Informasi Publik di Sintang

oleh
Bupati Sintang Jarot Winarno dan Kadiskominfo Kurniawan foto bersama dengan Komisi Informasi Provinsi Kalbar.

BERITA-AKTUAL.COM – Saat menerima kunjungan Komisi Informasi Provinsi Kalbar, Bupati Sintang Jarot Winarno menjelaskan mengenai keterbukaan informasi publik di Bumi Senentang.

Dikatakan Jarot, keterbukaan informasi publik akan diukur dengan adanya payung hukum seperti Peraturan Bupati Sintang tentang keterbukaan informasi publik. Kemudian penunjukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Utama dan Pembantu di setiap badan publik. Serta sudah adanya Standar Operasional Prosedur dalam memberikan pelayanan informasi.

“Semua itu sudah Pemkab Sintang lakukan. Sudah dijalankan dengan baik. Bahkan kami pernah mengalami sengketa informasi sampai ke persidangan Komisi Informasi Kalbar. Semua indikator keterbukaan informasi publik sudah dijalankan oleh Pemkab Sintang,” tegas Jarot

Hal ini, kata Jarot, didukung lagi dengan gaya komunikasi dirinya dan Gubernur Kalbar. Dimana, berani membawa masalah informasi publik ke media sosial. “Saya biasa berdiskusi dengan masyarakat melalui media sosial. Pak Gubernur Kalbar juga sangat aktif di media sosial, bahkan beliau pernah ditegur Kementerian Perhubungan karena membawa informasi publik ke media sosial,” jelasnya.

“Menurut saya, hal seperti biasa dan boleh. Itulah keterbukaan informasi publik. Kalaulah ada yang masih kurang, itu akan kita terus perbaiki,” sambungnya.

Dikatakan Jarot, dengan open government ia meyakini akan muncul kepercayaan masyarakat kepada pemerintah, aturan yang ditegakan, pertumbuhan yang inklusif dan partisipasi publik. Di Sintang, keterlibatan masyarakat sipil sangat kuat dan membawa dampak baik.

“Kami juga tidak hanya melaporkan secara rutin soal keterbukaan informasi publik, tetapi praktek di lapangan juga riil. Dan ada upaya kami yang nyata untuk memperkuat keterlibatan masyarakat. Di Sintang ada Komunitas Masyarakat Sipil yang aktif membantu kami. Jadi wujud akhir dari keterbukaan informasi publik adalah partisipasi aktif masyarakat, itu benang merahnya,” urai Jarot.

Jarot mengungkapkan, sejak 2016 lalu sudah diterbitkan Peraturan Bupati Sintang tentang keterbukaan informasi publik. “Media massa partner baik kami dalam menyebarluaskan dan membuka informasi daerah. Media massa di Sintang sangat independen dan biasa memberikan kritik yang membangun serta selalu meminta konfirmasi kepada kami,” tegas Jarot.

Soal sengketa informasi, dinlai Jarot merupakan hal yang bagus. Karena menjadi pembelajaran dan baik untuk kita lebih membuka informasi. “Bagi saya, dampak keterbukaan informasi publik adalah kepercayaan masyarakat kepada pemerintah. Membuat masyarakat tenang. Dan kita memberikan harapan kepada masyarakat. Salah satu bentuk keterbukaan informasi, jita mewajibkan pemerintah desa untuk membuat baliho penggunaan APBDes,” beber Jarot.

No More Posts Available.

No more pages to load.