SINTANG – Kepala Dinas Sosial Kabupaten Sintang, Ulidal Muchtar mengatakan bahwa hingga saat ini pihaknya masih menangani Orang Dengan Gangguan Jiwa atau ODGJ
“Nah, untuk penanganan atau ODGJ ini kan tergantung laporan dari masyarakat. Kalau ada masyarakat yang keluarganya mereka mengalami gangguan jiwa, mereka harus melapor dulu ke Dinas Sosial Kabupaten Sintang,” kata Ulidal ketika ditemui berita-aktual.com, belum lama ini.
Kenapa harus lapor Dinas Sosial Kabupaten Sintang dulu, kata Ulidal, karena rata-rata merupakan warga yang kurang mampu. Makanya sebelum mendapatkan perawatan, Dinas Sosial akan mengurus BPJS (Badan Penyelanggaran Jaminan Sosial) Kesehatan-nya dulu.
“Karena biaya untuk penanganan ODGJ ini cukup besar, maka pihak keluarga sebagian menggunakan BPJS Kesehatan tersebut. Dan sebagian besar dari mereka memang meminta supaya diurus BPJS-nya dulu,” ungkap Ulidal.
Terkait dengan penanganan ketika ada ODGJ yang berkeliaran, Dinas Sosial biasanya mendapat laporan dari masyarakat.
“Untuk penanganan ODG yang berkeliaran itu, kami bekerjasama dengan Satpol PP (Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sintang, maupun kepolisan. Karena untuk menangkap ODGJ biasanya urusan Satpol PP dan polisi tersebut,” katanya.
Kemudian, tugas Dinas Sosial Kabupaten Sintang adalah ketika ODGJ tersebut hendak dibawa ke RSJ (Rumah Sakit Jiwa).
“Kami proses semua administrasinya. Misalnya, penuturan pihak keluarga, nah Dinas Sosial Kabupaten Sintang yang mengurusnya, termasuk mengurus adminstrasi BPJS Kesehatan. Dan memang seperti itu prosedur penanganan ODGJ,” jelasnya.







