BERITA-AKTUAL.COM – Penyekatan kendaraan masih dilakukan di batas Provinsi Kalimatan Barat-Kalimantan Tengah. Tepatnya di Kilometer 80 jalan koridor PT Erna Djuliawati Desa Nanga Kompi Kecamatan Sayan, Kabupaten Melawi.
Babinsa Sayan Serda Yorgi Widarman mengatakan, meski diperketat namun pemerintah masih memberlakukan syarat beperjalanan ke luar kota yang harus dipenuhi warga, seperti surat keterangan kesehatan.
Syarat dimaksud adalah surat negatif COVID-19 yang berlaku 24 jam untuk tes usap atau swab test PCR dan swab antigen. Sementara tes Ge Nose berlaku pada hari keberangkatan perjalanan.
“Semua masyarakat kami ingatkan bahwa perjalanan disemua moda transportsi masih harus mematuhi syarat-syarat tersebut,” ucapnya.
Ia juga mengimbau warga agar membatasi perjalanan. Jika memang bepergian, lengkapi diri dengan tes negatif COVID-19. Atau dokumen lainnya seperti surat tugas dan keterangan dari kepala desa atau lurah untuk perjalanan kepeningan pribadi,” pungkas Babinsa.





