SINTANG – Kepala Badan Pengelola Perbatasan (BPP) Kabupaten Sintang, Zulkarnain, kembali menegaskan pentingnya pembangunan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Sungai Kelik di Kecamatan Ketungau Hulu.
Ia menjelaskan bahwa keberadaan PLBN akan memberikan solusi atas berbagai permasalahan yang dihadapi warga perbatasan, khususnya terkait masuknya warga negara Indonesia (WNI) ke Malaysia secara ilegal.
Zulkarnain mencontohkan kasus beberapa waktu lalu di mana warga perbatasan ditangkap di Malaysia karena masuk secara ilegal. “Dalam situasi seperti itu, kita sebagai pemerintah daerah sangat terbatas kemampuannya untuk membantu. Kita tidak memiliki wewenang untuk mengurus permasalahan tersebut di Malaysia,” jelasnya.
“Namun berbeda halnya jika ada pintu perlintasan resmi seperti PLBN. Dengan adanya PLBN, kita dapat memberikan bantuan dan perlindungan hukum kepada warga negara kita yang mengalami masalah di luar negeri,” katanya.
Lebih lanjut, Zulkarnain menjelaskan bahwa penanganan warga negara Indonesia yang masuk ke Malaysia secara ilegal, baik yang bermasalah sebagai Tenaga Kerja Indonesia (TKI) maupun yang masuk secara ilegal, merupakan tanggung jawab antar negara. Namun, tanpa adanya PLBN, pemerintah daerah sangat terbatas dalam memberikan bantuan.
Sebagai solusi jangka panjang, Zulkarnain menyarankan agar pemerintah membangun infrastruktur jalan yang memadai dari perbatasan menuju Kota Sintang. Dengan demikian, warga perbatasan akan memiliki alternatif mata pencaharian selain berjualan ke Malaysia, sehingga mengurangi insentif untuk masuk secara ilegal.
Pembangunan PLBN Sungai Kelik, selain memberikan akses resmi ke Malaysia, juga akan memperkuat pengawasan perbatasan dan mencegah penyelundupan.
“Keberadaan PLBN diharapkan dapat melindungi warga perbatasan dan memperkuat kedaulatan negara di wilayah perbatasan. Pembangunan infrastruktur jalan yang memadai juga akan mendukung perekonomian masyarakat dan mengurangi ketergantungan mereka pada aktivitas ekonomi di Malaysia melalui jalur ilegal,” pungkasnya.





