SINTANG – Pelaksana Tugas (Plt) Camat Sintang, Erwan Chandra Happy melakukan monitoring dan evaluasi terkait pengelolaan keuangan desa di Kecamatan Sintang.
Monitoring dan evaluasi tersebut mengacu pada Permendagri Nomor 73 Tahun 2020 Bab III terkait pengawasan oleh Camat. Pada pasal 19 ayat (2) disebutkan bahwa pengawasan pengelolaan keuangan desa dilakukan dalam bentuk evaluasi rancangan peraturan desa terkait dengan APBDesa, evaluasi pengelolaan keuangan desa dan aset desa; kemudian evaluasi dokumen laporan pertanggungjawaban APBDesa.
Erwan mengatakan, dalam evaluasi tersebut dirinya menemukan ada dua desa yang belum memposting APBDesa tahun 2025. Padahal saat ini sudah memasuki triwulan kedua tahun 2025.
“Karena hal ini, otomatis dananya tidak akan bisa cair. Ini sudah masuk triwulan dua,” kata Erwan saat ditemui berita-aktual.com di ruang kerjanya pada Jumat pagi 16 Mei 2025.
Temuan lainnya, kata Erwan, masih ada sejumlah desa yang telat menyampaikan laporan pertanggungjawaban. Baik itu Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Desa (LPPD), Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Desa, Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (IPPD) dan satu laporan lainnya. “Untuk laporan ini, ada 3 desa yang telat,” ungkapnya.
Ia tidak menampik bahwa terlambatnya desa tersebut menyampaikan laporan karena kurangnya sumber daya manusia. “Ini yang membuat hati saya agak miris ya,” ucapnya.
“Selain itu, masih banyak persoalan lain terkait pengelolaan keuangan desa. Misalnya belanja yang tidak sesuai dengan rekening kegiatan. Kemudian belanja tidak rasional. Lalu, ada juga belanja yang tidak sesuai atau melebihi pagu yang sudah ditetapkan berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup),” beber Erwan.





