SINTANG – Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Sintang, Martin Nandung, menegaskan bahwa pupuk subsidi bukanlah bantuan gratis dari pemerintah, melainkan pupuk yang diberikan dengan harga lebih murah karena telah disubsidi. Hal ini disampaikan menanggapi masih banyaknya petani yang keliru memahami mekanisme penyaluran pupuk bersubsidi.
“Masih banyak petani kita yang tidak memahami proses dan menganggap bahwa pupuk subsidi ini murni bantuan gratis pemerintah. Padahal sebenarnya pupuk ini adalah pupuk bersubsidi, hanya diberi subsidi atau harga yang lebih rendah dari harga pasar karena ada subsidi pemerintah di sana. Jadi bukan pupuk gratis,” jelas Martin Nandung di Sintang.
Menurutnya, pemahaman yang keliru ini seringkali menimbulkan berbagai persoalan di lapangan, termasuk dalam proses penebusan pupuk. Ia menjelaskan bahwa pupuk subsidi hanya bisa ditebus oleh petani yang tergabung dalam kelompok tani dan sudah terdaftar dalam sistem e-RDKK atau Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok. Namun, dalam praktiknya, tidak semua petani siap menebus pupuk saat waktu penebusan tiba.
“Kadang mereka belum memiliki dana yang siap untuk membayar. Nah, dalam kondisi seperti itu, ada juga pihak lain yang membantu menebuskan pupuk untuk petani. Hal ini bisa menimbulkan perbedaan harga di lapangan karena proses penebusannya tidak langsung dilakukan oleh petani bersangkutan,” terang Martin.
Ia berharap ke depan para petani bisa lebih memahami aturan dan mekanisme penyaluran pupuk bersubsidi agar tidak terjadi kesalahpahaman. Pemerintah daerah bersama distributor dan penyuluh pertanian, lanjutnya, akan terus melakukan sosialisasi agar pupuk bersubsidi benar-benar tepat sasaran dan dimanfaatkan sebagaimana mestinya.





