Puskesmas Harus Lebih Memahami BLUD

oleh
Harysinto Linoh, Kepala Dinas Kesehatan Sintang.

BERITA-AKTUAL.COM – Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sintang, Harysinto Linoh meminta Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Puskesmas di Bumi Senentang lebih mengerti tentang Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Puskesmas.

“Artinya dengan BLUD, Puskesmas harus bisa berinovasi. Puskesmas harus bertransformasi,” tegas Harysinto.

Transformasi yang dimaksud pria yang akrab disapa Sinto adalah mengubah paradigma yang selama ini melekat pada layanan kesehatan selama ini. yakni hanya didatangi ketika orang ingin berobat saja.

Nah ini yang harus dipahami dengan baik. Jangan sampai melihat Puskesmas itu konsumennya hanya orang sakit saja. Tetapi orang sehat juga sebagai konsumen dan pengguna jasa Puskesmas,” tegas Sinto.

Badan Layanan Umum Daerah atau yang lebih dikenal dengan singkatan BLUD merupakan sebuah sistem yang diterapkan oleh unit pelaksasna teknis dinas atau badan daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Pelayanan ini mempunyai fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan daerah yang berlaku umum.

Banyak puskesmas dan rumah sakit yang kini menerapkan sistem BLUD karena pola pengelolaan keuangannya yang fleksibel. Fleksibel yang dimaksud adalah keleluasaan dalam pola pengelolaan keuangan (PPK) dengan menerapkan praktek bisnis yang sehat untuk meningkatkan layanan kepada masyarakat, tanpa memprioritaskan keuntungan dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Praktek bisnis yang sehat artinya seluruh keuntungan dimanfaatkan sepenuhnya untuk meingkatkan pelayanan.

Tujuan diterapkannya BLUD untuk memberikan layanan umum secara lebih efektif, efisien, ekonomis, transparan dan bertanggungjawab untuk membantu pencapaian tujuan pemerintah daerah yang pengelolaannya dilakukan berdasarkan kewenangan yang didelegasikan oleh kepala daerah.

Untuk menjadi BLUD, ada 3 (tiga) syarat yang harus dipenuhi. Ketiga syarat tersebut adalah syarat substantif; syarat teknis; dan syarat administratif.

No More Posts Available.

No more pages to load.