BERITA-AKTUAL.COM – Bupati Sintang, Jarot Winarno mengatakan, tujuan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang Industri Sungai Ringin, untuk menumbuhkembangkan komoditi lokal.
“Jadi dengan terwujudnya nanti, diharapkan dapat memacu tumbuhnya berbagai industri pengolahan komoditi lokal yang ada di Kabupaten Sintang. Sehingga mampu berdaya saing dan ramah lingkungan. Serta mendorong pertumbuhan perekonomian daerah dan memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat,” katanya.
Hal itu disampaikan jarot saat menyampaikan pendapat akhir mengenai Raperda tentang Rencana Detail Tata Ruang Bagian Wilayah Perencanaan (RDTR-BWP) industri Sungai Ringin Kabupaten Sintang tahun 2020-2039, pada Rapat Paripurna DPRD Sintang, Rabu (15/4).
Raperda Rencana Detail Tata Ruang Bagian Wilayah Perencanaan industri Sungai Ringin Kabupaten Sintang tahun 2020-2039, dimana pasal 27 ayat (1) undang-undang nomor 26 tahun 2007 tentang penataan ruang mengamanatkan Raperda dimaksud ditetapkan dengan Peraturan Daerah (Perda).
Dikatakan Harot, penyusunan RDTR BWP Industri Sungai Ringin Kabupaten Sintang, juga untuk mewujudkan pembangunan infrastruktur dasar di wilayah tersebut.
“Hal ini untuk mendukung pengembangan kawasan industri. Seperti jaringan transportasi darat, sungai, maupun udara, jaminan pasokan listrik dan sumber air baku di kawasan. Serta untuk terwujudnya penataan ruang tepian sungai sesuai dengan konsep pembangunan Sintang Lestari. Demi berkelanjutan lingkungan hidup.” tambahnya
Jarot menegaskan, penataan ruang memiliki arti penting dalam rangka mewujudkan ruang wilayah yang nyaman, produktif, dan berkelanjutan. Ruang kehidupan yang nyaman tersebut artinya, bagi masyarakat bisa mengartikulasikan nilai sosial budaya dan fungsinya sebagai manusia.
Produktif juga berarti proses produksi dan distribusi berjalan dengan efisien. Sehingga mampu memberikan nilai tambah ekonomi dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Kemudian berkelanjutan yang berarti kualitas lingkungan fisik dapat dipertahankan untuk generasi yang akan datang.